Keluyuran di Jam Kerja, Lima ASN di Kolut Terjaring Razia

1714
Keluyuran di Jam Kerja, Lima ASN di Kolut Terjaring Razia
RAZIA - Sebanyak lima orang Apratur Sipil Negara (ASN) terjaring razia saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar penertiban ASN nakal yang melakukan aktifitas lain pada saat jam kantor. (Rusman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar penertiban ASN yang melakukan aktivitas lain pada jam kantor, Selasa (28/1/2020).

Penertiban ASN tersebut dipimpin langsung Kasat Pol PP Kolut, Ramang dengan menyisir beberapa tempat seperti pasal sentral, warung makan, dan tempat umum lainnya di seputaran Kota Lasusua.

Baca Juga : ASN Malas dan Sering Keluyuran di Jam Kantor Akan Ditertibkan

Ramang mengatakan, penertiban itu berdasarkan surat tugas yang diamanahkan oleh sekretaris daerah (sekda), di mana pihaknya diminta menertibkan ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja tanpa izin atau surat keterangan dari pimpinan instansinya.

Kemudian mendata dan memberikan pembinaan ASN yang melanggar disiplin, dan menyampaikan laporan kepada bupati soal ASN yang melanggar tersebut.

Kasat Pol PP Kolut Drs Ramang
Ramang

Ramang menyebutkan, ASN yang terjaring tersebut dua di antaranya oknum guru dari SDN 1 Ponggiha dan SMPN 1 Lasusua, kepala bidang disdukcapil, staf Puskesmas Lasusua dan staf dari Kantor Camat Tolala.

“Kelima oknum ASN itu ditemukan di tempat yang berbeda, keluar tanpa surat izin pada saat jam kantor,” kata Ramang, Selasa (28/1/2020).

“Untuk sanksinya kita serahkan ke OPD masing-masing untuk dilakukan pembinaan kemudian kita laporkan ke bupati untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.

Penertiban tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Disiplin Kerja ASN di lingkup Pemkab Kolut, di mana Senin sampai Kamis ASN masuk pukul 07.30, istirahat pukul 11.45 sampai pukul 12.45, dan pulang pada pukul 16.00. Sementara Jumat istirahat pukul 11.00 sampai pukul 13.00 dan pulang pukul 15.00.

“Semua sudah diatur di perbub, hanya setiap orang punya kepentingan di luar yang berbeda. Jadi mereka boleh saja keluar dengan syarat ada izin secara tertulis dari pimpinan mereka masing-masing,” ungkapnya.

Baca Juga : Pemuda di Kolut Bawa Parang dan Mengamuk di Pesta Pernikahan

Mantan Kabag Humas Pemkab Kolut ini mengimbau agar ASN bisa benar-benar meningkatkan kinerjanya dan tidak melakukan aktivitas saat jam kerja berlangsung. Dia pun menegaskan razia tersebut akan terus dilakukan.

“Kalau ASN sering keluar, jelas sasaran kinerja tidak bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini