Kemendagri Belum Terima Usulan PAW Anggota DPRD Wakatobi

469
Sumarsono
Sumarsono

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono menegaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Rasanya tidak ada lagi di meja saya yang belum diproses (PAW) lebih dari 14 hari. Cek dulu Wakatobi, kecuali ada problem daerah tidak mengusulkan,” kata Sumarsono saat dikonformasi awak Zonasultra.com di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara no.7 Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Menuruntnya, proses pengusulan PAW di Kemendagri tidak membutuhkan waktu yang lama, paling lama 14 hari.

“Semua usulan tidak ada yang lama disini. Paling lama itu 14 hari selesai,” ujarnya.

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Kata dia, satu-satunya proses PAW yang terhambat adalah anggota DPRD dari fraksi Hanura. Hal ini disebabkan proses sengketa hukum Partai Hanura di tingkat pusat.

“Sampai ada keputusan, kami minta kepada Kemenkumham, siapa pengurus yang resmi. Setelah ada kepastian baru kita proses,” imbuhnya.

Terkait polemik usulan PAW para anggota DPRD Wakatobi itu, Sumarsono menyerahkannya kepada partai politik terkait. Dia memastikan, pihaknya siap memproses PAW tersebut jika usulannya telah disampaikan ke Kemendagri.

Sebelumnya, tujuah anggota DPRD Wakatobi telah diusulkan PAW oleh masing-masing partai pengusungnya lantaran memilih pindah partai untuk kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) 2019 mendatang.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Ketujuh anggota DPRD itu adalah Sutomo Hadi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pindah ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Ali dari PDIP loncat ke Partai Golongan Karya (Golkar). Begitu juga dengan Hamirudin, Sukardi, Badalan, Ariati, dan Muksin dari Partai Amanat Nasional (PAN) loncat ke Partai Golkar.

Informasi yang berkembang, sampai saat ini ketujuh anggota DPRD itu masih terus berkantor dan menerima gajinya, meski telah diusulkan untuk di PAW oleh partainya. Polemik ini bahkan telah disoroti langsung oleh gubernur Sultra, Ali Mazi yang memerintahkan Sekda Wakatobi untuk segera memproses usulan PAW itu.

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini