Kemendagri Gandeng Sepuluh Perbankan Manfaatkan Data Kependudukan

76
Kemendagri Gandeng Sepuluh Perbankan Manfaatkan Data Kependudukan
PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN - Dirjen Dukcapil, Zudan Arief dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan sepuluh bank di Plaza UOB Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017) sore. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

Kemendagri Gandeng Sepuluh Perbankan Manfaatkan Data Kependudukan PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN – Dirjen Dukcapil, Zudan Arief dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan sepuluh bank di Plaza UOB Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2017) sore. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng sepuluh perbankan untuk memanfaatkan data kependudukan e-KTP. Ke sepuluh bank tersebut yakni Panin Bank, KEB Hana Bank, BCA Syariah Batavia Prosperindo Finance (BPF), Maybank Finance, Kospin Jasa, Dana Kita, SMS Finance, BCA Life, dan Dipo Star Finance.

“Semakin banyak pemanfaatan data, kita sebagai pelaksana tata kelola akan lebih mudah. Negara ingin proses keuangan lebih tertib, lebih mudah ditata agar segala masalah yang akan datang dapat dicegah sejak dini,” terang Dirjen Dukcapil, Zudan Arief usai menandatangani nota kesepahaman dengan sepuluh bank tersebut di Plaza UOB Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis sore (28/9/2017).

Setelah penandatanganan nota kesepahaman tersebut, lanjutnya, maka mereka sudah dapat mengakses data kependudukan. Zudan juga menegaskan tidak perlu khawatir jika data akan disalahgunakan, karena ada konsekuensinya.

“Ada sangsi bagi pelaku penyalahguanaan data tersebut, karena di dalam UU Adminduk sangsinya 5 sampai 6 tahun dan ada dendanya. Tidak hanya itu perusahaanya juga akan diputus kerjasamanya,” kata Zudan.

Dampak pemutusan kerjasama dengan perusahaan tentu sangat besar terhadap kepercayaan publik. Kepercayaan merupakan inti bisnis bagi perusahaan di bidang jasa keuangan khususnya perbankan.

Terkait kerjasama ini, perusahaan tidak serta merta dapat mengakses semua data penduduk. Data yang dapat diakses yakni seperti nama, alama, jenis kelamin, dan lainnya yang secara umum dapa memberikan keterangan keberadaan orang tersebut. Rincian data lainnya tidak dapat diakses dan hanya untuk kepentingan negara.

“Kita harus melindungi data pribadi, ada sangsi individual, ada sangsi administrasi. Untuk penataan kependudukan itu hanya digunakan oleh kepentingan negara,” pungkasnya. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini