Kemendagri Tegur Tiga Kepala Daerah di Sultra

236
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah
Kemendagri Tegur Tiga Kepala Daerah di Sultra
TEGURAN – Surat teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersifat segera dan penting. Dengan nomor surat, Pj Bupati Buteng 821.22/827/Dukcapil tanggal 23 Januari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural penjabat pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng. (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI –  Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) RI melayangkan teguran kepda  tiga kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).  Teguran tersebut karena ketiganya melakukan pergantian pejabat eselon II tak sesuai prosedur dan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah mengatakan tiga kepala daerah tersebut adalah Wali Kota Kendari Asrun, Penjabat (Pj) Buton Tengah (Buteng) Laode Ali Akbar dan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin.

Tiga kepala daerah ini mendapatkan surat teguran yang dilayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), bersifat segera dan penting. Dengan nomor surat, Pj Bupati Buteng 821.22/827/Dukcapil tanggal 23 Januari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural penjabat pimpinan tinggi pratama selaku Kadis Dukcapil Kabupaten Buteng.

Selanjutnya, Wali Kota Kendari 821/1573/Dukcapil tanggal 8 Februari 2017 perihal pemberhentian dari jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan kota Kendari.

Serta Bupati Konut 821/1756/Dukcapil tanggal 13 Februari 2017 perihal mutasi Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Konut.

“Masing-masing kepala daerah ini telah melanggar aturan yang ada terkait mutasi pejabat dan dapat dikatakan tak ada legalitas dalam hal melakukan pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” ungkap Muh. Fadlansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu(1/3/2017).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Sultra Muhammad Fadlansyah
Muhammad Fadlansyah

Pengangkatan dan pemberhentian pejabat yang ketiganya telah melanggar pasal 83 A Undang- Undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Mendagri Nomor 76 tahun 2015 karena tidak diusulkan di Kemendagri.

Padahal dalam pasal 6 dan 7 Permendagri Nomor 2015 mengamanatkan bahwa dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota harus melalui usulan dari bupati/wali Kota kepada Mendagri melalui gubernur.

Sehingga hal yang dilakukan oleh mereka adalah merupakan pelanggaran administrasi berat dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian tetap.

“Salah satu sanksinya ya, saat ini jaringan Disdukcapil tiga daerah ini sementara diputuskan oleh Kementerian sehingga tidak ada pelayanan untuk masyarakat,” terangnya.

Sejauh ini upaya yang telah dilakukan pihaknya agar tidak berlarut panjang adalah meneruskan surat teguran tersebut dan mendesak pemerintah daerah masing-masing untuk segera ditindaklanjuti. Namun hingga saat inipun belum ada respon positif yang diberikan Asrun, Laode Ali Akbar dan Ruksamin atas surat terguran tersebut.

Untuk diketahui, Disdukcapil merupakan instansi pemerintahan semi vertikal yang artinya dinas tersebut masih melekat pada pemerintahan akan tetapi terakit penempatan dan penyusunan jabatan struktural dalam SKPD tersebut merupakan atas keputusan Mendagri. (A)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini