Kemendesa: APBDes Harus Dipublikasi pada Masyarakat

92
Kemendesa: APBDes Harus Dipublikasi pada Masyarakat
RAPAT - Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gunalan (kiri) Bupati Buton Utara Abu Hasan (tengah) Plh Sekda Butur Zunaini saat memimpin rapat kerja camat, lurah, kepala desa, BPD, dan LPM se-Kabupaten Buton Utara di Aula Bappeda, Rabu (2/8/2017). (Irsan Rano/ZONASULTRA.COM)

Kemendesa: APBDes Harus Dipublikasi pada Masyarakat RAPAT – Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gunalan (kiri) Bupati Buton Utara Abu Hasan (tengah) Plh Sekda Butur Zunaini saat memimpin rapat kerja camat, lurah, kepala desa, BPD, dan LPM se-Kabupaten Buton Utara di Aula Bappeda, Rabu (2/8/2017). (Irsan Rano/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, BURANGA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus diketahui oleh seluruh masyarakat desa. Demikian disampaikan Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Gunalan.

Gunalan menyampaikan bahwa prinsip penggunaan dana desa tahun 2017 ada dua bentuk, yakni pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Sehingga untuk memaksimalkan kedua prinsip itu, perlu dilakukan pengelolaan dana yang transparan serta penguatan dalam pengawasan.

“Dana desa ini dipublikasikan kepada masyarakat oleh pemerintah desa. Seperti misalnya diinformasikan di papan informasi desa, baliho, spanduk dan lain-lain,” kata Gunalan dalam rapat kerja camat, lurah, kepala desa, BPD, dan LPM se-Kabupaten Buton Utara di Aula Bappeda, Rabu (2/8/2017).

Dijelaskan pula, terpublikasinya APBDes tentu memudahkan masyarakat dalam mengakses maupun mengawasi secara langsung. Selain itu, para kades pun dapat terhindar dari berbagai persoalan yang mengarah ke pidana.

“Nah, untuk menghindari hal ini, silahkan kita buat baliho, kita taruh di pasar, di masjid, dan lain-lain, supaya masyarakat itu paham tentang itu. Oh penggunaan dana desa tahun 2017 ini-ini saja,” terangnya.

Gunalan juga menyarankan agar seluruh desa di Butur berkenan mempublikasi APBDesa di wilayahnya kepada seluruh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan pengawasan secara langsung, seperti yang sudah dilaksanakan di daerah-daerah yang lain.

“Saya sarankan ini dilakukan juga di Buton Utara. Sehingga dari sisi pengawasan, para kepala desa kita awasi untuk menjalankan dana desa, karena ini besar. Tahun 2018 kepala desa akan mengelola dana Rp 1,8 miliar, itu luar biasa. Kalau dilakukan secara konvensional atau mencari keuntungan pribadi, itu pasti bermasalah,” ungkap Gunalan. (B)

 

Reporter: Irsan Rano
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini