Kemenkop UKM Dorong Petani Masuk Retail

78
Abdul Kadir Damanik
Abdul Kadir Damanik

ZONASULTRA.COM, BANDUNG – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong pelaku UKM khususnya di bidang pertanian untuk mengembangkan hasil usaha taninya. Pasalnya banyak petani yang belum mendapatkan keuntungan dari hasil jerih payahnya dalam bercocok tanam maupun berkebun.

“Koperasi dan UKM yang kecil ini juga harus bicara secara bisnis, apalagi sektor pertanian. Kita bisa nanam, yang susah itu jual,” ujar Deputi Restruturisasi Usaha Kemenkop UKM, Abdul Kadir Damanik saat ditemui di Sutan Raja Hotel Soreang Bandung, Kamis (2/7/2018).

Menurut Abdul Kadir salah satu persoalan yang dihadapi para petani adalah pemasaran hasil taninya. Oleh sebab itu pihaknya mendorong petani dapat masuk dalam penjualan retail. Tentu saja hal ini tidak dapat dilakukan oleh UKM tani sendiri, melainkan harus kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

“Pola pengembangan UMKM ini memang harus melalui kerjasama, mereka harus kita dorong ke arah bisnis modern untuk bisa memenuhi pasar,” imbuhnya.

Kemenkop UKM sendiri telah memfasilitasi pemberian legalitas, fasilitasi melalui peningkatan standarisasi produk, merek dan sebagainya. UKM di sektor pertanian juga membutuhkan mitra yang menampung hasil taninya dengan komoditi, kualitas dan harga yang jelas.

Abdul Kadir mengatakan bahwa setelah diidentifikasi ternyata banyak pihak yang ingin mengembangkan melalui investasi di sektor pertanian namun bukan secara tradisional

Dalam acara Temu Bisnis Peningkatan Kerjasama Investasi KUKM yang digelar hari Ini, Kemenkop UKM mempertemukan pelaku usaha yang dalam hal ini para petani dengan narasumber dari PT Crowde akan membantu mengembangkan usaha di bidang pertanian, peternakan, dan perikanan, baik dari pembiayaan, penanaman, hingga pemasaran (pendampingan dari hulu hingga hilir).

Crowde merupakan sebuah platform untuk menghimpun dana masyarakat sebagai modal kerja petani. Dengan metode crowd-lending, Crowde bergerak sebagai platform permodalan yang mengelola dana masyarakat yang disalurkan pada proyek petani.

Nantinya hasil proyek petani tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat dengan nilai permodalan berdasarkan skema bagi hasil. (B)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini