Kemenkop UKM Imbau Pelaku Usaha Terdampak Covid-19 Isi E-Form

409
Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan
Rully Indrawan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 diharapkan mau mengisi elektronik formulir (e-form) yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sekretaris Kemenkop UKM Rully Indrawan mengatakan bahwa e-form tersebut untuk kepentingan pendataan pelaku koperasi dan UMKM yang terdampak pandemi Kemenkop UKM.

“Untuk dapat menerapkan kebijakan dan fasilitasi pemerintah bagi para pelaku KUMKM terdampak COVID-19 secara tepat sasaran, diperlukan data yang akurat,” kata Rully Indrawan pada Senin (13/4/2020).

Ia menjelaskan bahwa hal yang mutakhir dan detail menjadi krusial sebagai dasar pengambilan kebijakan di lapangan. Oleh sebab itu partisipasi dari masyarakat pelaku usaha yang terdampak langsung sangat penting.

Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari program melalui hotline pengaduan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah (KUKM) terdampak yang dibuka sejak 17 Maret 2020. Hal itu merupakan respon cepat Kemenkop UKM untuk menerima laporan, sebagai dasar untuk menyiapkan strategi yang tepat, hingga untuk dapat menyalurkan bantuan sesegera mungkin.

Rully memastikan bahwa pendataan ini tidak memungut biaya. Ia menegaskan bahwa anggaran untuk eksekusi program-program mitigasi tersebut sudah cair, sehingga tidak ada keharusan bagi para pelaku untuk membayar kompensasi apapun.

“Kami paham bahwa sudah banyak beredar pendataan di masyarakat, namun e-form ini sangat diperlukan untuk memastikan tersedianya data yang akurat dan mutakhir,” tegas Rully.

Menurutnya, apa yang terjadi di lapangan, sangat beragam secara kondisi, karakteristik, dan permasalahan KUMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menyalurkan jenis program dan bantuan yang tepat.

“Oleh sebab itu sirkulasi e-form ini kami lakukan melalui jejaring perangkat organisasi terkait KUMKM, bukan langsung ke masyarakat,” imbuh Sesmenkop ini.

E-form Pendataan Koperasi dan UMKM Terdampak Covid-19 ini mulai didistribusikan melalui Organisasi Perangkat Daerah yang membawahi Koperasi dan UKM, serta seluruh institusi yang memiliki jejaring dan stakeholder para pelaku KUMKM mulai Senin, 13 April 2020 melalui tautan https://bit.ly/SiapBersamaKUMKM dalam payung program #SiapBersamaKUMKM.

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Sementara itu, Staf Khusus Menkop UKM Fiki C. Satari mengatakan pihaknya bekerja sama lintas kementerian dan lembaga terkait pasokan dan analisis data.

“Kami juga menggandeng kelompok-kelompok masyarakat dan pendamping Koperasi dan UKM, yang memiliki jangkauan dan jejaring hingga ke seluruh pelosok Indonesia,” kata Fiki.

Dalam upaya ini, Kemenkop UKM merilis e-form kuesioner untuk dilengkapi oleh para pelaku KUMKM terdampak. Selanjutnya data yang diperoleh dari e-form ini akan terintegrasi dengan big data kementerian, yang akan dimanfaatkan sebagai basis bagi pemutakhiran data dan penanganan yang lebih sigap dan tanggap pada dukungan program pemerintah selanjutnya.

“Dengan begitu para pelaku diminta untuk menginformasikan kondisinya secara lebih rinci dan spesifik, karena selain untuk dapat diintegrasikan dengan data terdahulu, juga untuk menghindari duplikasi data,” tambah Fiki.

Data yang diperoleh dan telah dilengkapi NIK pelaku KUMKM akan dikompilasi dalam sistem terpadu, sehingga para pelaku tidak perlu melakukan pengisian data ulang di masa mendatang. (b)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini