Kemenkum Ham Sultra: Jika Terbukti Membantu Waode Sariani Kabur, Petugas Lapas Akan Dipecat

39
Kemenkum Ham Sultra: Jika Terbukti Membantu Waode Sariani Kabur, Petugas Lapas Akan Dipecat
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham) Sulawesi  Tenggara (Sultra), akan membentuk tim khusus. Pembentukan tim itu dilakukan guna menyelidiki penyebab larinya Waode Sariani, dari pengawalan dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari.

Kemenkum Ham Sultra: Jika Terbukti Membantu Waode Sariani Kabur, Petugas Lapas Akan Dipecat
Ilustrasi

Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum Ham Sultra, Muslim mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penyusunan pembentukan tim penyidik yang beranggotakan lima orang. Sedianya tim yang telah terbentuk tersebut dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pada, Rabu (13/7/2016) besok.

“Tetap kita akan lakukan pemeriksaan, untuk mengklarifikasi bagaimana itu bisa terjadi. Yang pertama akan dilihat disitu siapa yang bertanggung jawab saat itu terjadi, terutama yang pengawalnya. Sampai napinya itu larikan pasti ada kelalaian, pasti dia lengah, kalau tidak pasti tidak lari,” katanya, Selasa (12/7/2016).

Proses pengeluaranWaode Sariani, menurutnya, telah sesuai dengan mekanisme serta peraturan yang berlaku. Dimana pada surat pengeluaran warga binaan tersebut ditanda tangani oleh Kalapas dengan pengawalan oleh dua orang pengawal dari Lapas kerumah sakit.

“Prosesnya kan begitu, nah menurut informasi itu kan dia lari dari rumah omnya. Nah disitu pertama bahwa mungkin setelah dia berobat apakah ada mungkin pertimbangan dari pengawalnya atau faktor kemanusiaan, sehingga dia minta antar kerumah keluarganya,” ujarnya.

(Artikel Terkait : Narapidana Lapas Kendari Melarikan Diri Dibawah Pengawasan Petugas)

Tapi, lanjutnya, hal itu akan diteliti pihaknya. Sebab jika sesuai protapnya hal itu tidak dibenarkan. Kecuali ada hal-hal yang dianggap mendesak atau emergency.

“Itu boleh saja, karena memang napi itu warga binaan itu bisa saja keluar mengunjungi keluarga. Tapi ada syaratnya seperti ada hak-hak perdataan, seperti mau berbagi warisan dan menjadi wali pernikahan anaknya. Nah ini yang mau ditelusuri oleh pemeriksa, setelah dirumah sakit itu apa yang menjadi pemicu sampai dia harus lari,” ujarnya.

Nantinya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam masalah ini. Jika terbukti lalai, maka kedua pengawal Waode Sariani akan dikenakan sanksi.

“Sanksi ringan berupa teguran atau sanksi berat berupa penurunan pangkat. Tapi apabila terbukti membantu dalam meloloskan Waode Sariani, maka pastinya mereka akan dipecat,” tegasnya.(C)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini