Kemenkum HAM Sultra Usulkan Remisi Bagi 1324 Napi, 17 Napi Langsung Bebas

87
ilustrasi remisi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 1.324 orang warga binaan yang menghuni Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara, mendapatkan pengajuan remisi alias pengurangan masa tahanan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM Sultra. Usulan itu diserahkan Kanwil KemenkumHAM Sultra, ke Kementerian secara langsung melalui surat usulan dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lapas dan Rutan yang ada di Sultra.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sultra, Muslim saat ditemui awak zonasultra.id di ruang kerjanya, Selasa (28/5/2019).

Muslim menjelaskan, usulan remisi tersebut merupakan agenda tahunan yang dilakukan setiap menyambut Hari Raya Idul Fitri. Di hari raya Idul Fitri 2019, seluruh warga binaan yang beragama muslim berhak mendapat pengurangan masa tahanan, 3 bulan hingga maksimal 6 bulan.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

Baca Juga : 1.192 Napi se Sultra Dapat Remisi, 74 Ada di Kolaka

“Pengurangannya itu macam-macam, mulai dari 3 bulan sampai 6 bulan. Tergantung dia sudah berapa lama menjalani masa tahanannya,” ujarnya.

Muslim menerangkan, total pengajuan 1.324 orang terdiri dari Lapas Kendari 393 orang, Lapas Baubau 292 orang, Lapas LPKA Kendari 17 orang, LPPP kelas III Kendari 24 orang, Rutan Kendari 171 orang, Rutan Kolaka 118, Rutan Raha 153, Rutan Unaaha 146 orang.

“Itu yang diusul ke Jakarta, dari UPT masing-masing nah kita tinggal monitor dari sini. Nanti setelah SK nya turun kita akan cek juga, di UPT mana yang sudah turun dan berapa orang yang mendapatkan remisi dan kita bisa amati. Mungkin H-3 sudah bisa turun, ” harapnya.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

Dari total 1.324 orang yang diusulkan, lanjut Muslim, sekitar 36 orang Narapidana (Napi) yang tersebar di Lapas dan Rutan se Sultra, kemungkinan bakal langsung bebas. Hal itu bila remisi yang diberikan nantinya, sama dengan sisa masa tahanan warga binaan.

“Kalau yang langsung bebas tidak ada, tapi ada yang namanya LK2. Artinya setelah di kurangi dengan remisi ternyata sudah habis masa tahanannya, itu ada 36 orang. Tahun lalu itu hanya 1200 lebih, jadi ada kenaikan sedikit. Kalau napi teroris ada satu orang, di Lapas Baubau dan dapat remisi juga,” tutupnya. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini