Kementerian ART/BPN Putuskan RTRW Konkep Bukan untuk Tambang

736
Kementerian ART/BPN Putuskan RTRW Konkep Bukan untuk Tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Rapat pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang digelar oleh Kementerian ART/ BPN di Jakarta, Jumat (8/3/2019) memutuskan bahwa tidak ada ruang untuk aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep)

Kepala Bappeda Konkep, Abdul Halim yang ikut dalam rapat tersebut membenarkan keputusan itu.

“RTRW Konkep telah disetujui untuk dilanjutkan tanpa ada ruang tambang karena permintaan untuk tambang tidak kuat. Jadi seluruh kegiatan pertambangan harus dihentikan,” ujar Halim saat dihubungi Jumat (8/3/2019).

Sementara itu, sepuluh organisasi masyarakat dan kemahasiswaan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang tergabung dalam Front Rakyat Sultra Bela Wawonii (FRSBW) menolak keras pengintegrasian Rencana Tata Riang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) untuk menjadi daerah pertambangan.

(Baca Juga : Aksi Kubur Diri Warnai Protes Hadirnya Tambang di Pulau Wawonii)

Kesepuluh lembaga itu diantaranya, Perhimpunan Mahasiswa dan Masyarakat Wawonii (PMMW), Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND), Serikat Tani Nasional (STN), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM).

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Penyelamat Organisasi, Insan Merah Putih (IMP), Kesatuan Mahasiswi Muslim Indonesia (KAMMI)

Koordinator FRSBW Mando mengecam pembahasan rapat pembentukan kawasan peruntukkan pertambangan dalam RTRW Kabupaten Konkep yang digelar hari ini (8/3/2019) di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

“Hal itu bertentangan dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selain itu tambang juga menyengsarakan masyarakat Pulau Wawonii yang sehari-hari membiayai hidupnya dari pertanian dan menjadi nelayan karena dampak kerusakan lingkungan,” tegas Mando, Kamis (7/3/2019)

Putra daerah Konkep ini mewakili masyarakat bersikeras untuk mendesak Gubernur Sultra Ali Mazi agar mencabut 13 izin usaha pertambangan (IUP) di negeri 1001 pohon kelapa itu. Mereka juga menolak upaya-upaya untuk berdialog kecuali hanya untuk memastikan pencabutan izin tambang itu.

BACA JUGA :  Mengenal Quick Count, Benarkah Akurat?

(Baca Juga : Demo Tambang Berakhir Bentrok, Sejumlah Pendemo Luka-luka)

“Upaya-upaya untuk berdialog itu, kami curiga upaya mereka menghalang-halangi kami untuk mengalihkan isu pencabutan IUP. Karena sejak awal gerakan yang kami bangun selalu kami beri ruang untuk pihak gubernur itu sendiri,” bebernya.

Hal yang sama juga disampaikan staf Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari Muhammad Reza menegaskan, perjuangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karena sangat merugikan warga Wawonii, untuk itu mereka meminta agar semua pihak tetap fokus pada isu pencabutan IUP, pada kekerasan aparat, meski itu juga tetap menjadi persoalan bersama.

“Kami menghormati dan menghargai seluruh dukungan dari teman-teman untuk bergabung. Tapi sedapat mungkin isu utama tidak dialihkan. Bahwa kami juga tidak akan pernah mundur dalam aksi ini, kita seperjuangan, apapun yang terjadi kita akan kompak,” tukas Reza. (a)

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini