Kementerian Perintahkan Dinas ESDM Sultra Cabut 13 IUP di Atas Lahan PT Antam

478
Kementerian Perintahkan Dinas ESDM Sultra Cabut 13 IUP di Atas Lahan PT Antam
SURAT KEMENTERIAN ESDM - Surat dari Kementerian ESDM yang memerintahkan Dinas ESDM Sultra untuk mencabut 13 IUP yang terbit diatas lahan PT Aneka Tambang di Konawe Utara. (Foto : PT ANTAM/Dok)

Kementerian Perintahkan Dinas ESDM Sultra Cabut 13 IUP di Atas Lahan PT Antam SURAT KEMENTERIAN ESDM – Surat dari Kementerian ESDM yang memerintahkan Dinas ESDM Sultra untuk mencabut 13 IUP yang terbit diatas lahan PT Aneka Tambang di Konawe Utara. (Foto : PT ANTAM/Dok)

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memerintahkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk segera mencabut 13 izin usaha pertambangan (IUP) diatas IUP PT Aneka Tambang yang diterbitkan oleh Bupati Konawe Utara (Konut) pada medio tahun 2011 sampai 2014 lalu.

Perintah pencabutan IUP itu disampaikan melalui tanggapan tanggapan Kementerian ESDM atas surat dari Dinas ESDM nomor 540/731 tanggal 31 April 2017 tentang permintaan klarifikasi dan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung nomor 225 K/TUN/2014 tanggal 17 Juli 2014.

Dalam surat yang dilayangkan tanggal 20 Juni2017 itu, Kementerian ESDM memerintahkan agar 13 IUP yang tumpang tindih dengan PT Aneka Tambang, baik secara keseluruhan maupun sebahagian, harus dilakukan penciutan atau pencabutan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 43 tahun 2015.

Sejumlah IUP yang tumpang tindih di atas lahan PT Antam di Libur itu adalah CV Ana Konawe seluas 191,84 Ha, CV Malibu 77,55 Ha, CV Yulan Pratama 510,91 Ha, PT Adikara Cipta Mulia 25,41 Ha, PT Avry Raya 1057,00 Ha, PT Hafar Indotech 300,00 Ha, PT James Armando Pundimas 531,51 Ha, PT Karya Murni Sejati 191,67 Ha, PT Mughni Energi Bumi 172,34 Ha, PT Rizqi Cahaya Makmur 394,06 Ha, PT Sangia Perkasa Raya 86,97 Ha, PT Sriwijaya Raya 148,13 Ha dan PT Wanagon Anoa Indonesia 112,90 Ha.

Eksternal Relation Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Sultra, Pamiludin Abdullah menyatakan, surat dari Dirjen SDM itu ditujukan kepada dinas ESDM Sultra.

Untuk itu, pihaknya menunggu langkah yang akan diambil intansi yang dipimpin oleh Burhanuddin itu untuk menyikapi surat tersebut.

“Surat ini akan kami lanjutkan ke Dinas ESDM Sultra untuk ditindaklanjuti,” kata Pamiludin Abdullah melalui telepon selularnya, Jum’at (7/7/2017).

Untuk diketahui, dari sekian IUP itu , dua diantaranya sudah melakukan penjualan ore nikel, yakni PT WAI yang sudah puluhan kali menjual ore nikel dari atas lahan Antam ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggah (Sulteng). Hal yang sama juga tengah dilakukan oleh PT Sriwijaya Raya. (B)

 

Reporter: Murtadin
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini