Kemitraan Konservasi Bagai Pisau Bermata Dua (Bagian II-Habis)

307
Benny Ermmyadi Purnama, S.Hut
Benny Ermmyadi Purnama, S.Hut

Pergeseran paradigma pembangunan kehutanan yang pada awalnya profit oriented dan sentralistik sehingga menjadikan sumberdaya hutan terutama kayu sebagai pundi-pundi kas negara dari produk non-migas berujung pada eksploitasi kayu secara besar-besaran terutama selama tiga dekade dijaman orde baru.

Sementara itu, saat ini produksi kayu secara nasional merosot tajam bila dibandingkan era 90an ditambah lagi dengan terabaikannya hak dan kearifan tradisional masyarakat sekitar kawasan hutan dimana mereka pada umumnya masih terperangkap dalam jurang kemiskinan. Lebih jauh lagi kondisi hutan yang semakin tertekan dan saat ini nyaris hanya Taman Nasional sebagai gerbang terakhir bagi keberadaan hutan-hutan primer di Indonesia.

Pada akhirnya pengelolaan hutan berbasis masyarakat dianggap sebagai sebuah alternatif jawaban terbaik untuk kondisi saat ini dimana peningkatan kesejahteraan masyarakat disekitar kawasan hutan secara adil dan merata menjadi fokus utama tanpa harus mengesampingkan keberlanjutan ekosistem dan lingkungan. Tujuan ideal ini tentu akantercapai dengan tata kelola kehutanan yang baik, pemberian insentif dan akses kepada masyarakat sekitar kawasan dan revisi tata ruang yang mampu mengakomodir berbagai pihak dan meminimalisir konflik.

(Baca Juga : Kemitraan Konservasi Bagai Pisau Bermata Dua (Bagian I))

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengakomodir kearifan tradisional dan pemberian akses terhadap hutan yaitu melalui program kemitraan konservasi dimana unit pengelola kawasan konservasi seperti Taman Nasional dapat kerjasama dengan masyarakat setempat yang bertempat tinggal disekitar kawasan hutan dalam berbagai bentuk kegiatan pemberdayaan masyarakat maupun pemulihan ekosistem.

Tentunya pelaksanaan program ini belum tentu berjalan mulus dan banyak menemui hambatan tetapi menjadi tantangan tersendiri bagi para pemangku kawasan ditingkat tapak, hasil akhirnyapun bisa beragam, mungkin saja bisa menjadi jawaban bagi permasalahan dikawasan Taman Nasional yang selama tak kunjung selesai sampai dengan detik ini atau bahkan bisa saja menjadi sumber masalah baru apabila tidak dikelola secara hati-hati.

Pemilahan Kelompok Masyarakat Sebagai Subjek Menjadi Hal Yang Krusial

Salah satu isu krusial dalam hal penerapan kemitraan konservasi dengan masyarakat lokal adalah mengenai konflik kepentingan antara pemerintah dan berbagai perizinan usaha dalam skala besar yang bermuara pada berbagai kesalahan kebijakan dimasa lalu, akan tetapi hanya sedikit yang mengungkit aktivitas kelompok-kelompok kecil dari masyarakat lokal yang masuk kedalam kawasan hutan termasuk Taman Nasional sedari kebijakan pemerintah yang sarat akan konflik kepentingan tersebut diterapkan.

Masyarakat lokal tersebut kemudian masuk kedalam kawasan konservasi dan lahan marginal serta mengeksploitasi sumberdaya hutan utamanya kayu dalam jumlah sedikit demi sedikit akan tetapi berlangsung secara terus menerus sehingga kerugian yang diakibatkannya menurut hemat saya secara akumulatif menjadi sangat besar (tentunya harus diukur lebih lanjut melalui penelitian). Yang menarik dan seringkali luput dalam perhatian adalah apabila kita menelaah lebih jauh subjeknya, yang dalam hal ini tentunya adalah masyarakat lokal yang memiliki kearifan tradisional dan akses secara illegal masuk kedalam kawasan konservasi.

Pada kenyataanya, terdapat kesenjangan diantara masyarakat itu sendiri dalam hal penerimaan manfaat dari sumberdaya hutan terutama dari sisi ekonomi dan modal.Misalnya, kawasan konservasi seperti TNRAW memilikikarakteristik open area yang mudah sekali diakses secara “illegal” oleh masyarakat lokal untuk memanfaatkan berbagai potensi sumberdaya hutan. Masyarakat lokal tersebut terbagi dalam 3 (tiga) kelompok besar yaitu

  1. Masyarakat yang tinggal di desa-desa sekitar dan berbatasan langsung dengan kawasan TNRAW,
  2. Masyarakat dari desa-desa yang tidak berbatasan langsung dengan TNRAW dan
  3. Masyarakat dari luar Kabupaten Bombana/Konawe Selatan (Konsel) dimana secara administratif TNRAW berada.

Pemilahan ini menjadi hal yang luput untuk ditelaah dan dikritisi lebih lanjut sehingga kurang mendapat perhatian serius oleh pengelola kawasan terutama dalam hal melakukan kemitraan konservasi dalam rangka melindungi sekaligus memanfaatkan sumberdaya hutan. Pada pola kemitraan konservasi dimana masyarakat lokal ditempatkan sebagai subjek, maka pertanyaan selanjutnya dan sangat perlu dielaborasi lebih lanjut pada tingkat tapak adalah mana diantara ketiga kelompok masyarakat lokal disekitar TNRAW yang memang benar-benar layak dan menjadi fokus utama untuk menjadi mitra dalam pengelolaan konservasi?, hal lainnya adalah bagaimana pembagian manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh ketiga kelompok masyarakat tersebut?, menjawab dua pertanyaan ini menjadi tidak mudah karena karakteristik dan dinamika kehidupan masyarakat yang berbeda-beda disetiap desa-desa yang berbatasan dengan wilayah TNRAW.

Menurut hemat Saya, prinsip “equality vs equity vs liberation” dalam hal melihat masyarakat lokal (sebagai subjek) dalam memanfaatkan sumberdaya hutan menjadi hal yang sangat krusial. Sebagai contoh masyarakat di Muara Lanowulu memanfaatkan sumberdaya alamperairan dikawasan mangrove TNRAW berasal dari kelompok-kelompok masyarakat yang bukan hanyatinggal didesa-desa yang berbatasan langsung maupun tidak langsung dengan kawasan Taman Nasional tetapi juga kelompok lain yang berasal dari luar Kabupaten Konsel yang berasal dari suku Bajo. Diwilayah daratan juga terjadi hal serupa, di Blok Hutan Lasada dalam kawasan TNRAW, pembukaan kawasan hutan dilakukan oleh kelompok-kelompok masyarakat yang berasal dari desa-desa yang berbatasan langsung maupun tidak langsung dengan kawasan hutan serta masyarakat dari luar Kabupaten Bombana yang berasal dari Suku Bulukumba dan Bone di Sulawesi Selatan.

Pemberian akses secara proporsional dalam rangka pemanfaatan sumberdaya hutan kepada kelompok-kelompok di Muara Lanowulu dan Blok Hutan Lasada menjadi sangat pelik dan cenderung menimbukan konflik horizontal diantara kelompok-kelompok tersebut dikemudian hari. Tentunya seberapa besar porsi yang dapat diberikan kepada kelompok masyarakat yang tinggaldan berbatasan langsung dengan TNRAW harus berbeda dengan masyarakat yang tinggal akan tetapi tidak berbatasan langsung dengan TNRAW atau bahkan dengan masyarakat pendatang yang berasal dari luar KabupatenBombana/Konsel.

Ini menjadi pertimbangan penting bagi pengelola kawasan konservasi karena yang seharusnya paling besar mendapatkan porsi baik secara aksesibilitas dan besaran pemanfaatan sumberdaya hutan sebaiknya disesuaikan dengan seberapa jauh timbal balik kelompok-kelompok masyarakat tersebut dalam menjaga dan menjamin pemanfaatan sumberdaya hutan secara lestari.Gambaran secara mudah mengenai prinsip pemanfaatan sumberdaya hutan dapat dilihat pada gambar dibawah ini :

Saat ini yang terjadi dikawasan TNRAW adalah bentuk “liberation” dimana setiap kelompok masyarakat bebas mengakses sumberdaya hutan yang pada umumnya dilakukan secara illegal. Semakin kuat modal yang dimiliki maka individu tersebut semakin berpengaruhdidalam kelompoknya dan sulit untuk diajak bekerjasama oleh pihak pengelola dalam hal ini TNRAW manakala tindakan pro justicia diterapkan.

Kebebasan dalam mengakses sumberdaya alam ini menyebabkan permasalahan yang luar biasa sulit diselesaikan dilapangan karena yang bertikai bukan hanya kelompok masyarakat vs kelompok masyarakat lainnya tapi juga antara masyarakat vs pengelola, masyarakat vs perangkat desa dan pengelola vs perangkat desa. Keterampilan pengelolakawasan konservasi dalam memahami konflik dan memetakan pihak-pihak yang bertikai menjadi penting untuk dilakukan dalam rangka penyelesaian permasalahan kawasan dalam bentuk “liberation”. Prinsip “liberation”ini menjadi hal yang menurut saya harus diperbaiki terlebih dahulu dan patut untuk dihindari apabila pemerintah dalam hal ini KLHK menerapkan kebijakan berupa kolaborasi dalam bentuk kemitraan konservasidengan masyarakat.

Selanjutnya, prinsip “equality” terlihat baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap kelompok masyarakat akan tetapi sebenarnya itu belum tentu berdampak signifikan bagi kawasan TNRAW, karena adil belum tentu tepat sasaran, dan seringkali pada titik ini terjadi yang namanya saling iri dan ketidakpuasan antar kelompok yang dapat menimbulkan konflik dikemudian hari.

Saya sendiri cenderung berpendapat bahwa prinsip “equity” adalah yang paling ideal dimana kelompok masyarakat yang memang secara nyata memiliki kontribusi secara positif terhadap kawasan TNRAWseharusnya diberikan porsi lebih dalam hal kemitraan dengan pemangku kawasan, hal ini dikarenakan perbedaan kepentingan, pola pikir dan komitmen dari kelompok-kelompok yang sudah disebutkan diatas. Sebagai contoh, kasus perambahan di blok Hutan Lasada yang berhasil diredam oleh Balai TNRAW dan kemudian pada perkembangannya ternyata kelompok masyarakat pelaku perambahan tersebut sangat mendukung apabila dilakukan kegiatan restorasi melalui pola kemitraan konservasi.

Sampai titik ini tentunya pola kemitraan yang akan dibangun harus mengakomodir pinsip “equity” dimanaporsi terbesar pemanfaatan seharusnya diberikan kepada kelompok yang memiliki komitmen dan kontribusi paling baik kekawasan TNRAW (Gambar 2), dalam kasus masyarakat perambah di blok hutan Lasada, masyarakat lokal yang tinggal dan berbatasan langsung dengan kawasan menjadi prioritas utama, selanjutnya prioritas kedua diberikan kepada masyarakat lokal yang tinggalnya tidak berbatasan langsung dengan kawasan dan terakhir (prioritas ketiga) diberikan kepada masyarakat pendatang yaitu masyarakat dari suku Bulukumba dan Bone yang berasal dari Sulawesi Selatan (tentunya harus melalui proses verifikasi penduduk pendatang yang bekerjasama dengan Kepala Desa).

Konsep “Transdiciplinary Knowledge” dan Networking

Kesadaran dan pengalaman Saya selama bekerjamengelola kawasan TNRAW sampai detik inimenunjukkan bahwa transdiciplinary knowledge dan pentingnya membentuk networking dalam melakukan kemitraan konservasi menjadi hal yang sangat krusialkarena terus terang TNRAW tidak bisa bekerja sendirian. Natural science yang selama ini menjadi patokan dasardalam mengelola kawasan konservasi pada faktanya menjadi tidak menjadi signifikan manakala permasalahan hutan lebih banyak bersinggungan dengan manusia dan akar masalahnya terletak pada manusia itu sendiri (anthropogenic problems), justru ilmu-ilmu sosial seperti analisis konflik, politik kehutanan, hukum, public policy,psikologi, dst menjadi lebih dominan.

Gap antara kedua basis ilmu pengetahuan ini dapat diminimalisir dengan pendekatan transdiciplinary knowledge yang mana sangat relevan dan dibutuhkan dalam penyelesaian masalah-masalah terkait pengelolaan sumberdaya hutan misalnya yang terjadi dikawasan TNRAW seperti perambahan hutan, illegal logging, pemberdayaan masyarakat dan klaim hutan adat.

Transdiciplinary knowledge sendiri yang Saya pahami adalah penggabungan ilmu-ilmu alam dan sosial (dimungkinkan dengan ilmu-ilmu kesehatan) didalam konteks kemanusiaan dan berupaya untuk menghasilkancara baru dan mendobrak cara-cara tradisional dalam memecahkan suatu masalah. Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk memahami suatu masalah dalam lingkup pengelolaan sumberdaya hutan melalui kemitraan konservasi seyogianya harus dapat melihat dari berbagai sudut pandang dan sekaligus bekerjasama (membangun networking) dengan pihak lainnya yang berkepentingan dan bersinggungan secara langsung sehingga keputusan dan atau kebijakan yang diambil dapat mengakomodir berbagai kepentingan, fokus pada inti permasalahan dan dapat mengurai pokok-pokok permasalahan dengan lebih mendetail.

Pada akhirnya seperti pisau bermata dua, usaha-usaha yang dilakukan dalam kemitraan konservasi diharapkandapat memberikan keadilan secara merata terutama bagimasyarakat lokal yang memiliki kearifan tradisional dalam hal pemanfaatan sumberdaya hutan secara berkelanjutan dan bukan sebaliknya hanya berpihak pada kepentingan segelintir orang atau pemodal saja yang mungkin berujung pada konflik berkepanjangan.

 

Oleh : Benny Ermmyadi Purnama, S.Hut,

Penulis adalah Kepala Seksi Wilayah II di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai. Penulis juga tergabung dalam MDevPrac Member of the Centre for Tropical Environmental and Sustainability Science (TESS) James Cook University – Australia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini