Kena Jaring Nelayan, Duyung Ini Malah Dipotong dan Dagingnya Dibagikan ke Warga

1840
Kena Jaring Nelayan, Duyung Ini Malah Dipotong dan Dagingnya Dibagikan ke Warga
DUYUNG - Dugong dugon alias duyung tertangkap jaring nelayan di Desa Ulu Sawa, Kecamatan Sawa, di perairan laut Desa Motui, Kecamatan Motui, Jumat (16/2/2018).(Istimewa)

ZOANSULTRA.COM, WANGGUDU – Seekor mamalia laut jenis Dugong dugon atau duyung tertangkap jaring nelayan di perairan laut Desa Motui, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (16/2/2018).

Dugong seberat 400 kilogram dengan panjang 2 meter itu tertangkap tidak sengaja (bycatch) oleh Boby, nelayan Desa Ulu Sawa Kecamatan Sawa menuturkan pada Jumat dini hari tepatnya sekitra pukul 03.00 wita dia bersama 4 rekanya memasang jaring di periaran Desa Motui. Selang beberapa lama menunggu dia melihat pukat yang dipasang bergerak. Karena penasaran mereka pun menarik jaring ke permukaan dan membawanya ke tepi pantai.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Kena Jaring Nelayan, Duyung Ini Malah Dipotong dan Dagingnya Dibagikan ke Warga

“Kami kaget pas sampai di darat lihat jaring ternyata duyung,” ungkapnya.

Awalnya Boby dan 4 nelayan lainya mengira awalnya tangkapan mereka sat itu adalah ikan cakalang, mengingat kawasan perairan laut di Konut tangkapan nelayan di dominasi ikan cakalang.

Sebenarnya tutur Boby, dia ingin melepas duyung tersebut ke laut lepas, hanya saja warga yang sudah mengetahui tangkapan mereka menolaknya dan meminta agar Boby menyembelih dan membagikan dagingya kepada warga .

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami sempat menduga kalau itu ribuan ikan cakalang karena berat sekali, tapi pas ternyata duyung,”terangya.

Untuk di ketahui duyung mamalia laut yang merupakan anggota sirenia atau lembu laut yang bernafas dengan paru-paru. Dugong dugon alias duyung nyaris bisa ditemui hampir diseluruh pesisir laut Indonesia. Dugong termasuk spesies mamalia laut yang dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999. (B)

 


Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini