Kenaikan BPJS Lebih Rendah dari Perhitungan Aktuaria

87
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres itu, Jokowi menaikkan kembali iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan bahwa kenaikan iuran dalam Perpres 64 lebih rendah dari perhitungan aktuaria. Dalam Perpres tersebut iuran untuk kelas I sebesar Rp150 ribu/bulan, kelas I Rp100 ribu/bulan dan kelas III Rp25.500/bulan (ada bantuan pemerintah).

“Sesuai dengan perhitungan aktuaria itu besaran iuran untuk PBPU yang mandiri itu kelas I bisa sampai Rp.286 ribu/bulan, kelas ll bisa sampai Rp.184 ribu/bulan dan kelas lll Rp.137 ribu/bulan lebih, ini adalah murni perhitungan aktuaria. Tapi kan kita tidak menentukan pembayaran iuran seperti ini,” kata Kunta Wibawa dalam media breifing, Kamis (14/3/2020).

Kunta menegaskan bahwa pihaknya menyesuaikan kemampuan membayar iuran masyarakat dan kemampuan pemerintah. Menurutnya secara garis besar penyesuaian tersebut bertujuan untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar dia tetap sehat dan berkesinambungan.

Untuk kelas III membayar sebesar Rp.25.500/bulan untuk tahun 2020 per 1 Juli karena ada bantuan iuran pemerintah sebesar Rp.16 ribu. Sedangkan untuk tahun 2021 peserta kelas III harus Rp.35 ribu/bulan karena ada bantuan Rp7.000.

“Jadi intinya bantuan ini diberikan kepada peserta aktif. Jadi kalo aktif, pemerintah memberi bantuan sebesar Rp16.000 atau Rp7.000,” jelas Kunta.

Sedangkan untuk iuran peserta Penerima Bantuan Iuaran (PBI) tetap Rp.42.000 yang dibayarkan oleh pemerintah khusus masyarakat miskin dan tidak mampu.

“PBI ini sesuai dengn Perpres iuaran tetap Rp.43.000 dan dibayar pemerintah. Untuk menjamin keberlangsungannya disini Pemda bisa berkontribusi, konsepnya nanti hanya ada PBI pusat. Tidak ada PBI daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi bahwa data peserta JKN per 30 April 2020 peserta PBI sebanyak 96.536.203, iuran dibayar Pemda sebanyak 36.064.704, iuran dibayar pemerintah sebagai pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%) 17.713.290, Iuaran dibayar perusahaan sebagai pemberi kerja (4%) dan pekerja (1%) sebanyak 37.262.414, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bukan pekerja sebanyak 35.363.220. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini