Kenali Kriteria Terpapar Virus Corona Beserta Gejalanya

588
Pemeriksaan Spesimen Corona Asal Sultra Dilakukan di Makassar
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) merilis sebanyak 133 warga ditetapkan berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dan sejumlah 5 orang masuk dalam kriteria Pasien Dalam Pemantauan (PDP) tengah diisolasi di Rumah Sakit Bahteramas Kendari.

Ada beberapa kriteria untuk mengetahui seseorang dapat terpapar hingga dinyatakan positif penyakit Covid-19 akibat virus corona. Di antaranya predikat ODP, PDP, Suspect, hingga positif. Berikut tahapan dan gejala untuk mengukur seseorang mengidap Covid-19.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra La Ode Rabiul Awal menjelaskan status ODP disandang kepada orang yang yang mengeluhkan batuk, pilek, nyeri tenggorokan, atau demam karena berkunjung ke daerah terjangkit atau lokal transmisi.

“Dan tidak ada penyebab lain yang patut dipikirkan sebagai penyebab keluhan yang dia rasakan. Dia masuk ODP,” ujar Dokter La Ode Rabiul Awal saat ditemui di Mapolda Sultra, Rabu (18/3/2020).

(Baca Juga : Dua Warga Wakatobi yang Masuk ODP Corona Baru Pulang dari Luar Negeri)

Menurutnya, warga bertatus ODP wajib mengisolasi dirinya sendiri di rumah dengan berkonsultasi dengan dokter. Sementara itu, kata dokter spesialis bedah ini, PDP merupakan pasien yang diawasi dan dirawat di rumah sakit. Gejalanya, adalah gangguan nafas, batuk, pilek, dan nyeri tenggorokan.

“Tetapi dia itu mulai ada sesak, ada demam, atau riwayat demam, dari daerah terjangkit yang melaporkan lokal transmisi, dan tidak penyebab lain yang patut diduga sebagai penyebab keluhannya,” katanya.

Ketua IDI Sultra dr. Rabiul Awal
dr. Rabiul Awal

Dokter yang akrab disapa dokter Wayong ini menambahkan, jika sakitnya disebabkan karena hujan sehari sebelum sakit, maka orang itu tidak bisa masuk kriteria. Ia melanjutkan, PDP juga bisa disematkan kepada seseorang yang berkontak dengan orang yang mengkonfirmasi positif.

“Pasien dengan pengawasan tidak otomatis sebagai corona, tetapi dia wajib diperiksa spesimen dua kali. Lalu dokter akan mengirim spesimen ke Jakarta, tapi kalau ditunjuk ke Makassar, kita bawa ke sana saja,” tukasnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinkes Sultra Andi Hasnah menjelaskan istilah Orang Dalam Pemantauan dan Pasien Dalam Pengawasan. Orang dalam pemantauan adalah warga yang datang dari daerah yang terinfeksi, sedangkan pasien dalam pengawasan berarti orang yang dicurigai terjangkit Virus Corona atau orang suspect corona.

(Baca Juga : 133 Warga di Sultra Masuk Status ODP Virus Corona)

“Kalau dulu, dikatakan orang dalam pemantauan karena dia punya riwayat berpergian ke negara terjangkit, tapi kalau sekarang orang yang punya riwayat perjalanan ke daerah di Indonesia yang terjangkit, itu masuk kategori orang dalam pemantauan,” kata dia di Mapolda Sultra, Rabu (18/3/2020).

Sedangkan orang yang dikatakan pasien dalam pengawasan, kata dia, apabila orang yang berstatus dalam pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.

“Artinya orang itu harus segera dirawat dan dikarantina” katanya.

Dilansir dari kompas.com, kriteria suspect adalah pasien yang sudah menunjukkan gejala terjangkit corona dan juga diduga melakukan kontak dengan pasien positif Covid-19.

Pasien suspect Covid-19 akan diperiksa spesimennya menggunakan dua metode yakni Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing.

Ahli epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengatakan, pemeriksaan yang masif merupakan kunci untuk mencegah meluasnya sebaran virus SARS-CoV-2 pemicu Covid-19. Pemeriksaan yang masif juga dibutuhkan untuk mencegah keterlambatan penanganan pasien.

(Baca Juga : Pemeriksaan Spesimen Corona Asal Sultra Dilakukan di Makassar)

Hal itu disebabkan virus ini berbeda dengan influenza yang bisa sembuh dengan sendirinya, tetapi perlu penanganan sejak awal infeksi agar pasien tidak mengalami titik kritis, yaitu saat virus corona baru ini mencapai organ paru-paru.

”Angka kematian sekitar 3 persen itu dengan catatan pasien ditangani dengan baik. Kalau pelayanan rumah sakit di Indonesia seperti ini, tingkat kematian kita akan sangat membesar,” ujar Pandu.

Hal itu juga terjadi di Italia, yang pada Senin (16/3/2020) telah memiliki 27.980 kasus infeksi dan total kematian 2.158 orang. Pada hari itu saja, 349 orang meninggal dan kasus baru 3.233, sedangkan angka kematian rata-ratanya 7,7 persen.

Direktur Departemen Penyakit Menular di Peking University First Hospital Wang Guiqiang, seperti dikutip kantor berita China, Xinhua, mengatakan, ”Ada kesalahpahaman bahwa Covid-19 adalah penyakit yang sembuh sendiri sehingga tidak memerlukan pengobatan. Ini jelas keliru.”

Kementerian Kesehatan menetapkan 12 jejaring laboratorium pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang tersebar di sejumlah daerah Indonesia. Melalui keputusan ini, pemeriksaan spesimen virus corona tidak lagi hanya bisa dilakukan di Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangkan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan.

Laboratorium Balitbangkes Kemenkes kini berstatus sebagai laboratorium rujukan nasional pemeriksaan Covid-19. Sementara, 12 laboratorium lainnya berstatus laboratorium pemeriksa Covid-19. Keputusan Menkes menyatakan, pemeriksaan spesimen Covid-19 di laboratorium rujukan dan laboratorium pemeriksa tidak dikenakan biaya.

Laboratorium pemeriksa Covid-19 serta wilayah kerjanya yang ditetapkan Kemenkes, yaitu:
  1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta. Wilayah kerja: Maluku, Maluku Utara, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
  2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang. Wilayah kerja: Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Jambi, dan Lampung.
  3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar. Wilayah kerja: Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
  4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya. Wilayah kerja: Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur.
  5. Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua. Wilayah kerja: Papua dan Papua Barat
  6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta. Wilayah kerja: Riau, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat, dan Banten.
  7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya. Wilayah kerja: Bali, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat,
  8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Daerah Istimewa Yogyakarta. Wilayah kerja: DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.
  9. Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta. Wilayah kerja: DKI Jakarta.
  10. Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. Wilayah kerja: DKI Jakarta
  11. Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Wilayah kerja: RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusuomo dan RS Universitas Indonesia.
  12. Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga. Wilayah kerja: RSUD Dr. Soetomo dan RS Universitas Airlangga.

Berdasarkan keputusan Menkes, ke-12 jejaring laboratorium dapat menerima spesimen untuk pemeriksaan Covid-19 dari rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain.

Laboratorium bertugas melakukan pemeriksaan pada spesimen serta mengirimkan seluruh spesimen, setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan, ke laboratorium Balitbangkes Kemenkes. Selanjutnya, hasil pemeriksaan positif dan negatif Covid-19 dikirim Balitbangkes Kemenkes.

Laboratorium pemeriksa hanya boleh menginformasikan hasil pemeriksaan negatif ke rumah sakit, dinas kesehatan, atau laboratorium kesehatan lain. Informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan laboratorium Balitbangkes Kemenkes. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini