Kendaraan Dilarang Keluar Masuk di Tiga Kriteria Wilayah Virus Corona

4136
Kendaraan Dilarang Keluar Masuk di Tiga Kriteria Wilayah Virus Corona
KENDARAAN- Petugas perbatasan Kota Kendari di Gerbang Ranomeeto saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang hendak meninggalkan Kota Kendari. Saat ini kendaraan bermotor dilarang masuk dan keluar dengan tujuan ke wilayah zona merah Covid-19. (ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang sementara penggunaan sarana transportasi darat7 dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan data dari Gugus Tugas COVID-19 Provinsi Sultra, wilayah dengan status zona merah COVID-19 yakni Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut) dan Muna. Sementara kabupaten lainnya berstatus kuning dan hijau serta hitam di Wakatobi.

Kemudian, tujuan keluar dan/atau masuk wilayah Pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hingga saat ini Provinsi Sultra secara umum belum mengusulkan untuk PSBB ke Kemenkes. Dari 17 kabupaten/kota yang ada, Kota Kendari baru saja mengusulkan pemberlakuan PSBB ke Kemenkes melalui Pemprov Sultra.

Pertimbangan Wali Kota Kendari Sulkarnain mengusulkan PSBB karena beberapa wilayah di Indonesia yang jumlah kasusnya tidak jauh berbeda dan relatif mirip dengan Kota Kendari sudah disetujui Kemenkes memberlakukan PSBB.

Selanjutnya, untuk tujuan keluar dan masuk ke aglomerasi (wilayah) yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB. Aglomerasi menurut jubir Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.

“Aglomerasi adalah kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan,” ungkap Adita seperti dikutip di kumparan.

Larangan keluar masuk kendaraan bermotor ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dishub Provinsi Sultra Hado Hasina dengan nomor 443/267.a tanggal 24 April 2020 dalam rangka Pengendalian Arus Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah di Sultra.

Pengendalian transportasi melalui larangan sementara penggunaan sarana transportasi yang berlaku untuk transportasi darat, laut dan udara. Sarana transportasi darat terdiri atas kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan
sepeda motor.

Kemudian larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kkendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. Selain itu larangan sementara ini juga tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan covid-19.

Bagi pelanggar yang melakukan hal tersebut maka, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada tanggal 24 April sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan.

Sedangkan kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan Zona Merah pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pengawasan pengaturan lalu lintas dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat dilakukan oleh Polri dibantu TNI untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPT), untuk kapal angkutan penyeberangan yang menjaga lintasan kendaraan keluar masuk lewat pelabuhan. Pengawasan dimaksudkan dengan mendirikan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) yang dilaksanakan pada lokasi
akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan nasional, jalan provinsi dan jalan
kabupaten/kota dan terminal angkutan penumpang.

Dalam Video Conference Hado Hasina bersama pihak terkait, Jumat (24/4/2020) sore mengatakan apabila di Sultra terdapat kabupaten atau kota yang menerapkan PSBB maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut mengenai ketentuan pelarangan sementara ini.

Untuk diketahui, Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir juga telah melakukan inspeksi di wilayah perbatasan kota Kendari yakni perbatasan Puuwatu, Ranometo, dan Konda. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada warga yang masuk dan keluar Kota Kendari.

Perbatasan di Kecamatan Puuwatu- Abeli Sawah lebih diperketat protokol pemeriksaan kesehatannya, karena ini menjadi satu-satunya akses darat untuk masuk ke kota Kendari dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Ia meminta kepada seluruh petugas yang berjaga di perbatasan untuk menerapkan aturan pemeriksaan rapid diagnostic test (RDT), bagi pemudik yang nekat masuk kota Kendari dengan biaya ditanggung pemudik yang menggunakan transportasi darat.

Untuk diketahui total kasus positif corona di Sultra saat ini 41 orang dengan rincian 34 dalam perawatan medis, 5 sembuh dan 2 meninggal dunia. (a)

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini