Kendaraan Mati Pajak di Atas 5 Tahun Dinyatakan Bodong

1657
Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu
Yusuf Mundu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini tengah merancang peraturan daerah (Perda) terkait masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB). Raperda itu nantinya akan menjadi acuan penyitaan kendaraan bermotor yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun.

“Jadi sekarang itu, kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari lima tahun akan disita dan dimusnahkan. Dan itu akan dianggap bodong,” terang Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/1/2020).

Baca Juga : 28 Perusahaan Tambang di Sultra Cicil Utang Tunggakan Pajak

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Yusuf menegaskan, selama kurun waktu lima tahun ke depan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra tidak akan melakukan pemutihan pajak atau amnesti pajak. Hal itu untuk mendorong ketaatan pajak masyarakat.

“Pak gubernur minta supaya tidak ada lagi pemutihan pajak. Karena pak gubernur pernah dapatkan daerah seperti itu, biar masyarakat lebih sadar pajak. Jadi kalau tidak bayar pajak sampai 5 tahun, yah kendaraan itu dianggap bodong,” tegasnya.

Walau begitu, kata Yusuf, kendaraan yang sudah dalam keadaan rusak atau dalam tahap perbaikan akan mendapat pengecualian. Akan tetapi, kendaraan yang masih dalam tahap perbaikan selama berbulan-bulan harus disertakan dengan surat keterangan dari bengkel.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Baca Juga : Pengusaha Sarang Burung Walet di Kendari Mulai Dikenakan Pajak

Saat ini Bapenda Sultra terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daereah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PKB.

Sepanjang Januari hingga Desember 2019 realisasi PAD dari sektor PKB mencapai Rp159,085 miliar. Nominal tersebut melampaui target anggaran perubahan tahun 2019 yang hanya senilai Rp139,006 miliar. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini