Kepala BKD Muna Diduga Langgar Aturan ASN Melalui Medsos

74
Kepala BKD Muna Diduga Langgar Aturan ASN Melalui Medsos
Netralitas PNS -Acara Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada 2017, yang digelar Bawaslu Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Kendari, Kamis (1/12/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
Kepala BKD Muna Diduga Langgar Aturan ASN Melalui Medsos
Netralitas PNSAcara Sosialisasi Netralitas PNS dalam Pilkada 2017, yang digelar Bawaslu Sulawesi Tenggara di Hotel Clarion Kendari, Kamis (1/12/2016). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya keterlibatan PNS yang tidak netral dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017. Temuan itu dipantau melalui akun media sosial (medsos).

Ketua ORI Sultra Aksah mengungkapkan, salah satu PNS yang diduga tersebut adalah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna Sukarman Loke. Melalui akun media sosialnya, Sukarman secara terang-terangan mendukung salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mubar 2017.

“Di media sosial secara terang-terangan mereka berkomentar. Keberpihakan PNS juga terlihat di grup Facebook Muna Barat Watch, dalam grup tersebut banyak PNS yang komentarnya berpihak ke salah satu calon bupati,” kata Aksah di sela-sela acara Sosialisasi Netralitas PNS yang digelar Bawaslu di Hotel Clarion Kendari, Kamis (1/12/2016).

Untuk sementara ORI melakukan dokumentasi terhadap komentar-komentar PNS yang tidak netral di akun medsos. Kata Aksah, saat ini ORI masih sebatas mendorong Bawaslu dan Panwas untuk menindak pelanggaran PNS tersebut.

Menanggapi dugaan tersebut, Unsur Pimpinan Bawaslu Sultra Munsir Salam mengaku belum mengetahui keberpihakan kepala BKD Muna tersebut. Olehnya, Panwas Mubar akan segera diarahkan untuk memproses dan melakukan klarifikasi.

“Harus diklarifikasi dulu apakah akun medsos tersebut memang milik kepala BKD Muna. Sebab bisa saja akun tersebut adalah palsu,” ujar Munsir.

Regulasi netralitas PNS atau ASN telah diatur dalam Undang-Undang no. 5 tahun 2014 pasal 87 ayat 4  menyebutkan bahwa PNS diberhentikan tidak hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.  Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 53 tahun 2010 bahwa PNS tidak boleh dilibatkan atau melibatkan diri dalam praktik politik praktis. (A)

 

Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini