Kepala Kemenkumham Sultra Kecewa Barang Sitaan Negara di Rupbasan Kendari Belum Dieksekusi

438
Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Sofyan
Sofyan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Hingga saat ini pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari untuk mengeksekusi barang sitaan yang berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kendari belum juga dilakukan.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Sofyan
Sofyan

Sejumlah benda yang telah menjadi hak negara itu tergeletak begitu saja di pelataran Rupbasan Kendari, padahal putusan pengadilan jelas-jelas meminta pada korps Adyahksa itu untuk segera dieksekusi, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri.

Kepala Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sultra Sofyan mengaku sedikit kecewa dengan hal tersebut. Menurutnya jaksa mesti segera mengeksekusi benda apa saja yang telah menjadi hak negara.

“Kalau dilelang kan bisa jadi uang negara, masuk ke kas negara dan juga negara tidak terlalu jauh dirugikan,” tuturnya ditemui Selasa (24/1/2017).

Jika proses hukum masih berjalan, lanjutnya, pihak kejaksaan boleh saja menyimpan barang sitaan negara tersebut. Namun jika proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap atau incracht, maka prosedurnya harus dieksekusi.

“Jangan ditunda-tunda karena itu sudah menjadi hak negara. Kalaupun jaksa menunda, harus ada alasan yang jelas. Sebab, ada beberapa barang sitaan negara yang bernilai besar harganya jika dilakukan pelelangan,” ujarnya.

Pihaknya pun telah meminta ke pihak kejaksaan untuk segera mengambil barang-barang tersebut untuk secepatnya dieksekusi. Pihak kejaksaan pun diminta untuk melakukan koordinasi dengan pihak Rupbasan.

“Agar benda-benda tersebut jelas proses hukumnya sudah sampai kemana. Koordinasi saja, lalu cepat dieksekusi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, saat ini terdapat sejumlah barang sitaan negara di Rupbasan Kendari. Benda benda tersebut tersimpan sejak tahun 2013 lalu, seperti bahan peledak yang mesti dimusnakan, 65 batang kayu jenis rimba campuran yang tersimpan sejak tahun 2016.

Tak hanya itu, di Rupbasan Kendari juga terdapat beberapa jerigen solar dan beberapa unit sepeda motor pada perkara Lakalantas. Pada beberapa benda-benda tersebut perkaranya sudah icracht dan telah berkekuatan hukun tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini