“Iya kami amankan dua pelaku sejak dua hari lalu, dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka berpangkat Bripda, dengan inisial RD dan ER,” jelas AKBP Ilham Saparona, Rabu (28/1/2
“Iya kami amankan dua pelaku sejak dua hari lalu, dari hasil penyidikan kami menetapkan dua tersangka berpangkat Bripda, dengan inisial RD dan ER,” jelas AKBP Ilham Saparona, Rabu (28/1/2015) siang.
Kapolres Ilham melanjutkan, kronologis pengeroyokan yang menimpa korban hingga berujung kematian itu, terjadi dua pekan lalu, tepatnya Jumat, 16 Januari lalu sekitar pukul 03.00 dini hari. Korban yang bekerja sebagai security di tempat hiburan malam terlibat cekcok dengan para pelaku di kawasan Taman Wisata Teluk (TWT) Kendari. Sakit hati dengan sikap korban, para pelaku pun mengeroyok La Salimu hingga babak belur.
“Korban dan para pelaku berselisih, korban sempat mengeluarkan senjata tajam dan mengenai wajah salah satu pelaku, karena tidak terima mereka pun mengeroyok korban,” kata Kapolres Ilham.
Sementara itu adik korban, La Soni (35) yang ditemui, meminta polisi bisa bertindak tegas, jika keduanya terbukti telah menyebabkan tewasnya La Salimu. Soni mengaku meski kakaknya sempat mendapat perawatan medis selama sepekan, toh pihak dokter tak mampu menolong nyawa La Salimu yang sudah kritis.
“Visum dokter organ dalam kakak saya hancur, sampai- sampai kantung kemihnya pecah. Empat hari lalu, kakak saya akhirnya meninggal,” ujar La Soni
Adapun kedua pelaku saat ini mendekam ditahanan Mapolres Kota Kendari. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (*/Ose)