Kerusakan Jalan Trans Sulawesi, Pemerintah dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran Gugatan

231
Kerusakan Jalan Trans Sulawesi, Pemerintah dan Perusahaan Tambang Jadi Sasaran Gugatan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kendari membuka posko pengaduan kepada masyarakat untuk melakukan gugatan class action (gugatan kelompok). Masyarakat bisa berasal dari yang merasakan langsung dampak kerusakan jalan trans provinsi yang menghubungkan Kabupaten Konawe dan Konawe Utara.

Jalan rusak itu tepat berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe. Pengaduan dari masyarakat dapat langsung ke Kantor LBH Kendari, Jalan Y. Wayong, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari. Posko itu dibuka sejak Jumat (13/7/2018).

Direktur LBH Kendari Anselmus AR. Masiku mengatakan, posko itu dibuka karena melihat kondisi jalan di Morosi yang rusak parah. Jalan raya mestinya dapat mendukung aktivitas masyarakat dari tiga hal yakni segi sosial, ekonomi, dan budaya.

“Jalan di Morosi terkait tiga hal itu tidak terasa, misalnya menghambat aktivitas ekonomi orang. Kemudian soal keamanan dalam hal penggunaan fasilitas publik. Dengan kondisi yang rusak parah seperti itu bisa mengakibatkan kecelakaan,“ ujar Ansel di Kendari, Sabtu (14/7/2018) malam.

(Baca Juga : Jalan Rusak, Sejumlah Harga Sembako di Konut Naik)

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Sasaran gugatan class action itu adalah pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pembangunan jalan yakni pemerintah pusat dengan alasan karena kurangnya pengawasan dan kurang kontrol terhadap pembangunan dan penggunaan jalan.

Selain itu sasaran gugatan lainnya adalah bisa kalangan pengusaha karena perusahaannya menggunakan jalan seenaknya. Salah satu perusahaan yang beroperasi di jalan Morosi saat ini adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI). Perusahaan tambang ini menggunakan jalan dengan material angkutan yang banyak.

LBH Kendari menyiapkan 12 pengacara untuk gugatan tersebut. Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri Kendari dan dapat pula di Pengadilan Negeri Unaaha (Konawe). Pilihan gugatan pengadilan itu tergantung situasi dan kondisi karena bisa di salah satu dari dua pengadilan itu.

Pantauan LBH jalan di Morosi mengalami kerusakan selama 3 tahun terakhir. Kendaraan sulit melewati jalan itu dan harus menggunakan alat bantu berupa penarik dan lain sebagainya. Ansel pernah turun langsung di lokasi pada tahun lalu dan tahun ini. Kondisi yang umum terjadi adalah ban kendaraan tertanam apabila lewat jalur Morosi.

BACA JUGA :  Bank Sultra Catat Pencapaian Laba Tertinggi, Konsisten dalam Ekspansi dan Inovasi

(Baca Juga : Jalan Trans Sulawesi di Kolut Rusak Parah, Warga Purehu Menderita)

“Hasil akhir dari gugatan itu adalah soal adanya perbaikan jalan. Kalau ada masyarakat yang dirugikan secara ekonomi bisa menuntut untuk ganti rugi, misalnya ada pedagang kalau dari Konawe Utara ke Kendari biasanya hanya dengan waktu satu jam namun karena jalan rusak jadi tiga jam,” ujar Ansel.

Kendati demikian, belum ada masyarakat yang datang mengadu untuk upaya gugatan tersebut. Olehnya LBH akan lebih aktif dalam sosialisasi tentang posko pengaduan itu dengan akan dicetak selebaran untuk disebar di jalan Morosi.

Khusus untuk gugatan class action seperti itu belum pernah terjadi di Kendari. Ansel hanya pernah menangani gugatan class action di Makassar dan Jakarta. Gugatan seperti itu dimungkinkan dalam konteks hukum perdata Indonesia. (B)

 


Reporter : Muhammad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini