Kesbangpol Konsel Akan Berikan Sanksi Berat Kepada LSM dan Ormas Nakal

209

Kepala Badan Kesbangpol Konsel Lampaga yang ditemui baru-baru ini mengatakan pemberian sanksi tersebut tentu berdasarkan peraturan yang ada. Dimana sebelumnya dilakukan dulu teguran atau pembinaan t

Kepala Badan Kesbangpol Konsel Lampaga yang ditemui baru-baru ini mengatakan pemberian sanksi tersebut tentu berdasarkan peraturan yang ada. Dimana sebelumnya dilakukan dulu teguran atau pembinaan terhadap LSM maupun Ormas yang terbukti melanggar.  

“Pertama kami temukan ada LSM atau Ormas yang melanggar, maka kami panggil dulu ketuanya masing-masing untuk diberikan pembinaan agar dalam kegiatannya tidak lagi melakukan pelanggaran. Namun bila pelanggaaran terus menerus dilakukan maka kami memberlakukan pemeberian sanksi berat dengan mencabut SKT yang bersangkutan,” jelas Lampaga.

Untuk mengetahui kegiatan maupun pergerakan LSM dan Ormas yang ada maka Kesbangpol Konsel turut melakukan pengawasan. Selain itu laporan rutin setiap enam bulan juga menjadi bahan Kesbangpol untuk memastikan semua kegiatan yang dilakukan LSM maupun Ormas telah berjalan sesuai peraturan, namun sampai sekarang itu belum ditemukan.

Khusus di Konsel ada 25 lembaga LSM maupun Ormas yang telah terdaftar diantaranya mendaftarkan diri pada Badan Kesbangpol Konsel yakni LSM Lepham, Lembaga Clean Governance, Perjuangan Aspirasi Rakyat, Aliansi Peduli Aspirasi Masyarakat Konsel, Komunitas Pemantauan Korupsi Sultra.

Selanjutnya Gerbang Informasi dan Data, Komunitas Mangrove Taman Nasional Rawa Aopa, LDII, Sintesa, Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus RI, Yayasan Simponi Kendari, Swadaya Masyarakat Pemantau Penerapan Otonomi Daerah, Sekolah Rakyat untuk Advokasi Anggaran dan Monitoring Kebijakan Publik, Pembinaan Potensi Pendukung Kekuatan Pertahanan Keamanan Negara RI, Penyelamat Hak-Hak Rakyat, Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu, Persatuan Rakyat Desa Nusantara Parade Nusantara, HTI, Yayasan Minhajul Amal, Pemersatu dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Barisan Pemuda Merah Putih Sultra, Pemantau dan Perlindungan Rakyat yang Tertindas, Sentra Komunikasi Mitra POLRI, Penegak Aspirasi Reformasi Indonesia dan Lumbung Informasi Rakyat . (**Efan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini