Ketentuan Baru Penggunaan Bilyet Giro, BI Sosialisasi ke Perbankan di Kota Kendari

89
Ketentuan Baru Penggunaan Bilyet Giro, BI Sosialisasi ke Perbankan di Kota Kendari
SOSIALISASI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi ketentuan penggunaan Bilyet Giro di Aula BI, Selasa (11/4/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)
Ketentuan Baru Penggunaan Bilyet Giro, BI Sosialisasi ke Perbankan di Kota Kendari
SOSIALISASI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi ketentuan penggunaan Bilyet Giro di Aula BI, Selasa (11/4/2017). (Sitti Nurmalasari/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar sosialisasi ketentuan penggunaan Bilyet Giro. Sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan terbaru penggunaan Bilyet Giro (BG) kepada 75 peserta perbankan di Kota Kendari.

Kepala Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Sultra, Harisuddin mengatakan Bank Indonesia ingin menegaskan kembali bahwa BG hanya merupakan sarana atau alat perintah pemindah bukuan dana ke rekening yang ditunjuk. Sehingga, BG tidak bisa dicairkan secara tunai dan tidak dapat dipindahtangankan karena BG bukan termasuk surat berharga.

“Artinya BG hanya akan dibayarkan kepada penerima yang namanya tercantum dalam BG” jelas dia di Aula BI, Selasa (11/4/2017).

Selain itu, tujuan lain dari penyempurnaan ketentuan BG yakni meningkatkan keamanan penggunaan BG dan meningkatkan perlindungan bagi pihak pengguna BG. Hal lain yang diatur yakni terkait jangka waktu penggunaan BG yaitu 70 hari setelah tanggal penarikan adapun tanggal efektif harus berada pada rentang tanggal penarikan dan tanggal pengunjukan.

Setelah melewati batas waktu tersebut BG tidak berlaku lagi. Nilai transaksi menggunakan BG yang dapat diproses melalui SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI) adalah Rp 500 juta. Untuk nilai diatas batas tersebut dapat diselesaikan secara bilateral antar bank dengan cara Inkaso.

Kata Haris, agar BG dapat dipergunakan maka BG harus memenuhi syarat formal yang dipersyaratkan diantaranya untuk bank tertarik yakni nama dan nomor BG, nama bank tertarik dan perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah dana atas beban rekening giro penarik.

Sementara syarat formal BG yang harus dipenuhi oleh penarik yaitu nama dan nomor rekening penerima, nama bank penerima, jumlah dana yg dipindahbukukan baik dalam angka maupun huruf, tanggal penarikan, tanggal efektif, nama jelas penarik dan tanda tangan basah dari penarik.

Sebagai Informasi, Bank Indonesia selaku otoritas Sistem Pembayaran di Indonesia telah menyempurnakan ketentuan mengenai penggunaan Bilyet Giro tersebut yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.18/41/PBI tentang Bilyet Giro dan Surat Edaran BI No.18/32/DPSP tanggal 29 November 2016 perihal Bilyet Giro. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini