Keterbukaan Informasi Publik Belum Optimal, KIP Sultra Dorong Pemprov Lahirkan Pergub

114
Wakil Ketua KIP Sultra Supriadin
Supriadin

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Menapaki usia satu tahun, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Tenggara (Sultra) belum menunjukkan pencapaian yang sesuai dengan harapan. Padahal lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah undang-undang Nomor 14 Tahun 2018 ini bertujuan memastikan terciptanya tradisi keterbukaan informasi pada badan-badan publik yang ada di Sultra.

Wakil Ketua KIP Sultra Supriadin mengaku ketidak efektifan kinerja KIP terjadi akibat kurangnya dukungan pemerintah provinsi (Pemprov).

Dikatakannya, ada empat permasalahan mendasar hingga kinerja KIP belum optimal. Pertama, belum jelasnya posisi kelembagaan KIP dalam tata pemerintahan Provinsi Sultra. Kedua, belum adanya kantor/sekretariat beserta sarana pendukungnya yang representatif.

Kemudian ketiga, belum adanya dukungan sumber daya manusia yang mendukung kerja-kerja KIP. Lalu keempat, belum maksimalnya dukungan anggaran dari Pemprov Sultra.

Kondisi tersebut, dinilai Supriadin karena belum adanya regulasi di tingkat provinsi sebagai bentuk komitmen Pemprov yang menjadi dudukan atau sandaran keberadaan KIP Sultra. Regulasi dapat berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Kualitas Event Pariwisata, Dispar Sultra Launching KEN 2024

Maka dari itu, atas pertimbangan kemendesakan dan afektivitas diharapkan Pemprov dapat merespon kebutuhan komisi informasi (KI) akan pentingnya regulasi di tingkat Pergub.

“KIP meyakini dan optimis bahwa Pemprov dibawag pimpinan Gubernur Ali Mazi memiliki komitmen yang kuat untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih, dan tentu saja keterbukaan atau transparasi menjadi prinsip penting yang harus terpenuhi,” ungkap Supriadin di Kendari, Rabu (14/11/2018).

Olehnya itu, berdasarkan hal tersebut, kata dia, KIP berinisiatif mengajukan usulan Rancangan Pergub tentang Keterbukaan Informasi Sultra yang mengatur secara lebih rinci tentang, (1) ketentuan umum; (2) kedudukan kelembagaan KIP, tugas, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja KIP Sultra; (3) komisioner KIP, keberadaan, fungsi, tugas, kesenangan, hak, dan kewajibannya; (4) kesekretariatan dan tata kerja kesekretariatan; dan (5) pembiayaan.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

Menurut Supriadian, Pergub tersebut adalah dasar dan komitmen pemerintah bersama KIP dan juga seluruh stakeholder lain untuk membangun budaya transparansi di Sultra.

Ia juga menambahkan, selain menjalani tugas, fungsi, dan kewenangannya untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara sengketa informasi di tahun 2019 mendatang, KIP memprioritaskan untuk mendorong badan publik agar menjalankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi.

Sekedar informasi, keberadaan dan pengesahan KIP Sultra dimulai dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Sultra Nomor 216 Tahun 2017 tentang Penetapan Anggota KIP Sultra masa bhakti 2017-2021. (B)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini