Ketua Bawaslu Sultra : Calon PPK Penerima Sertifikasi Harus Memilih

227
KPU Sultra Tolak Perintahkan PSU Pilwali, Bawaslu : Sampaikan ke MK
Hamiruddin Udu

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Tahapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kini sudah usai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di 17 Kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra). Rencananya, pihak penyelenggara Kabupaten akan segerah melakukan pelantikan terhadap nama-nama yang dinyatakan lulus tes.

KPU Sultra Tolak Perintahkan PSU Pilwali, Bawaslu : Sampaikan ke MK
Hamiruddin Udu

Di beberapa daerah, seperti Kabupaten Konawe terdapat sejumlah nama calon PPK yang diketahui berprofesi sebagai guru dan menerima tunjangan sertifikasi, bahkan ada juga penerima tunjangan guru daerah terpencil (Dacil).

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Hamiruddin Udu menjelaskan jika tidak aturan yang spesifik melarang seorang guru penerima sertifikasi untuk menjadi penyelenggara pemilu. Namun dalam berkas administrasi calon saat melakukan pendaftaran, ada surat pernyataan bekerja penuh waktu yang dibuat oleh calon pendaftar.

“Kalau dia (calon PPK) membuat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu, maka otomatis bertabrakan dengan profesinya, karena untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi, seorang guru harus bersedia bekerja full time (penuh waktu),” kata Hamiruddin, via selulernya Senin (6/11/2017) malam.

Jika tetap memilih untuk menjadi penyelenggara, lanjutnya. Ia meminta agar calon anggota PPK yang juga berprofesi sebagai guru penerima sertifikasi untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai anggota PPK ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan (Diknas) di masing-masing daerah, sebagai acuan untuk menghentikan pemberian tunjangan sertifikasi.

Kata dia, laporan tentang keikutsertaan guru penerima sertifikasi dalam proses perekrutan calon anggota PPK terdapat hampir di semua daerah. Sehingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian tentang hal ini.

“Kami berharap agar pihak penyelenggara kabupaten dalam hal ini KPUD dan juga istansi terkait seperti BKD dan Diknas, untuk memberikan pilihan kepada calon PPK yang telah dinyatakan lulus tes namun diketahui sebagai penerima tunjangan sertifikasi. Apakah tetap menerima sertifikasi atau memilih PPK,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini