Ketua DPRD Buton Akan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi SMKN 2

186
ketua-dprd-kabupaten-buton-la-ode-rafiun
La Ode Rafiun

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akan memeriksa Ketua DPRD Buton, La Ode Rafiun, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan sosial (Bansos) pembangunan SMKN 2 Lasalimu Selatan (Lasel). Surat pemangilan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat ini.

ketua-dprd-kabupaten-buton-la-ode-rafiun
La Ode Rafiun

“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Pak Rafiun dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buton, Ardiansya SH MH, melalui Kasi Intelijen, Tabrani SH, kepada sejumlah media saat ditemui ruang kerjanya, Selasa (6/12/2016).

Rencana pemeriksaan terhadap La Ode Rafiun ini, untuk sementara masih dalam status permintaan keterangan sebagai saksi. Dia akan dimintai pertanggungjawabannya atas bukti-bukti kwitansi pengambilan uang dibeberkan tersangka Sarifa.

Dari hasil perkembangan, tidak menutup kemungkinan akan ada lagi  tersangka baru dalam perkara ini. Namun, sebelum La Ode Rafiun dipanggil, terlebih dahulu pihaknya akan memintai keterangan tambahan dari tersangka Sarifa, Selasa (13/12/2016) akan datang.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, lanjut Tabrani, pihaknya juga sudah memeriksa Muhammad Darmin Ali di Lapas Kelas II A Baubau. Tujuannya untuk mengorek sejauh mana keterlibatan tersangka Sarifa. Dan sementara pemeriksaan Sarifa nanti, untuk mengorek sejauh mana keterlibatan La Ode Rafiun, dalam kasus ini.

Setelah tersangka Sarifa dan Saksi La Ode Rafiun diperiksa, lanjutnya, juga akan meminta keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) untuk menguatkan hasil perhitungan sementara penyidik atas kerugian negara yang dinikmati Sarifa.

“Dari hasil perhitungan sementara penyidik, diyakini Sarifa diduga menikmati uang negara sebesar Rp 280 juta dari totol kerugian Rp 565.171.814,99,” ungkap Tabrani.

Setelah semua diperiksa maka segera dilakukan pemberkasan. Kemudian masuk awal tahun 2017 mendatang akan dilakukan proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari. (C)

 

Penulis : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini