Ketua DPRD Buton Dituding Jual Nama Kajari

56
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Arifin Diko SH, kuasa hukum tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) SMKN 2 Lasalimu Selatan tahun 2012, Sarifa, menuding bahwa ketua DPRD Buton La Ode Rafiun, telah menjual nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buton Ardiyansah SH.

Ilustrasi
Ilustrasi

Rafiun, kata Arifin, telah meminta kliennya agar tidak menghadiri panggilan kedua dari kejaksaan lantaran ketua DPRD Buton diduga telah bertemu dengan Kajari setempat di hotel Clarion Makassar.

” Dalam pertemuan itu membahas kasus tersebut untuk dihentikan secara perlahan. Dia (Rafiun) mengatakan kepada klien saya untuk tidak menghadiri panggilan kedua, karena Rafiun sendiri yang sudah bertemu dengan Kajari,” tutur Arifin Diko ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin (7/11/2016).

Jika Rafiun membantah telah mengatakan hal tersebut, Arifin mengaku akan meminta pihak Telkomsel untuk mencoba membuka percakapan tersebut, untuk membuktikan apa benar Rafiun pernah mengatakan hal itu.

“Bisa dibuka juga itu komunikasi mereka, kalau mau dibuka, kita buka ini kasus seadil-adilnya. Kalau memang Rafiun belum bertemu dengan Kajari berarti dia (Rafiun) telah menjual nama pak Kajari,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Buton Ardiyansah SH, ketika dikonfirmasi melalui via telepon mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Rafiun, apalagi membahas kasus tersebut akan dihentikan secara perlahan-lahan.

“Pertemuan itu tidak ada, itu tidak benar, malahan kita sendiri mau percepat itu kasus agar cepat selesai, masa mau dihentikan,” tegasnya.

Sambung Ardiansyah, kasus tersebut sudah lama masuk di kejaksaan negeri Buton. Kalaupun mau dihentikan itu tidak mungkin, dan itu hanya upaya untuk mencoba menghentikan kasus ini.

“Itu hanya perkataan Rafiun saja, kalaupun pernah bertemu, hanya pada acara-acara pesta saja, kan dia ketua DPRD,” bebernya.

Justru, pihaknya menerima Sarifa yang mencoba berkonsultasi tentang apa bisa uang dugaan korupsi dikembalikan ke Negara agar kasus ini bisa dihentikan.

“Walaupun uang tersebut dikembalikan, tetap saja kasus ini tidak bisa dihentikan dan itu tidak mungkin terjadi karena kami sudah pernah memberikannya kesempatan. Itu mungkin hanya akan paling-paling menjadi pertimbangan meringankan saja,” tukasnya. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini