Ketua DPRD Konsel Apresiasi Upaya Surunuddin Selesaikan Tunggakan PBB Rp 4,8 Miliar

153
Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo mengapresiasi upaya Bupati Konsel Surunuddin Dangga dalam menyelesaikan kasus tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) di desa yang terjadi hingga mencapai Rp 4,8 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) Irham Kalenggo
Irham Kalenggo

Irham mengatakan, tindakan penunggakan pajak merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan karena manfaat pembayarannya menjadi salah satu indikator pendapatan pemerintah dalam membangun suatu daerah. Selain itu, perbuatan tunggakan pajak juga dapat membawa konsekuensi hukum bagi subjek pajaknya.

“Makanya sudah bagus saya senang sekali Pak bupati upayanya menelusuri semua, dia gali kasus ini, coba bayangkan ini kan sudah ada enam tahun terhitung dari tahun 2008 sampai 2014 kemarin,” kata Irham saat ditemui di Andoolo, Kamis (12/10/2017).

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Ketua DPD II Partai Golkar Konsel ini berharap kasus ini dapat segera diselesaikan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

(Berita Terkait : Surunuddin Sebut Pendataan Pajak di Daerah Kacau, Konsel Menunggak Hingga Rp 4,8 Miliar)

“Kita berharap siapapun wajib pajak yang termaksud dalam kasus tunggakan Rp 4,8 miliar itu agar segera menyelesaikanya supaya pendapatan daerah kita bertambah, anda juga bisa terhindar dari persoalan-persoalan hukum dan terpenting upaya kita dalam mempertahankan WTP ke depan dapat terjaga,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Konsel menyebut pendataan PBB di Konsel mengalami kekacauan. Terhitung sejak tahun 2008 hingga 2014 data PBB dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tercatat di dirjen pajak mencapai Rp 4,8 miliar.

“Di Konsel ini kacau sekali pendataan pajaknya. Saya sudah panggil dan tanyakan pada kepala badan pengelola pajak daerah kenapa begini,” kata Surunuddin saat memimpin rapat Pemantapan Program Pembangunan Desa Lingkup Kabupaten Konawe Selatan bersama seluruh camat yang dilaksanakan di aula rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jumat (6/9/2017) lalu. (B)

 

Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini