Ketua DPRD Siap Surati Kemendikbud Soal Dugaan Pelanggaran Aturan Pilrek UHO

658
Gedung Rektorat UHO
Gedung Rektorat Universitas Halu Oleo (UHO)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Menanggapi tuntutan Pusat Kajian Kebijakan Kampus (PK3) Sulawesi Tenggara (Sultra), Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh menyampaikan dalam waktu dekat akan melayangkan surat ke Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

“Kami akan bersurat ke Kemendikbud soal surat Dirjen,” ungkap Abdurrahman Shaleh melalui keterangan pers yang diterima, Senin (22/2/2021)

Sementara itu, La Ode Frebi Ketua Komisi IV DPRD Sultra mengungkapkan, aspirasi mahasiswa tersebut akan menjadi dasar bagi Komisi IV memanggil pihak senat UHO menggelar rapat bersama membahas persoalan surat Dirjen tersebut.

“Sebelum konsultasi ke Dirjen Dikti kami akan rapat bersama senat UHO,” ujarnya

PK3 Sultra menilai dugaan pelanggaran aturan yakni adanya poin bahwa yang punya pengalaman manajerial sebagai kepala unit pelaksana teknis (UPT) tidak dapat mencalonkan diri. Hal ini ada dalam surat Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI Nomor 0137/E/KP/2021 tanggal 10 Februari 2021 perihal penjelasan syarat bakal calon pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN), sebagaimana yang dimintakan melalui surat Rektor UHO Nomor 483/UN29/HK/2021 tanggal 27 Januari 2021 perihal permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN.

Koordinator PK3 Sultra Rusdianto mejelaskan bahwa jabatan kepala UPT tidak termasuk dalam kategori “sebutan lain yang setara dengan ketua jurusan”, tetapi memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari ketua jurusan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO dan ketentuan Pasal 6 Peraturan Mendikbud Nomor 149 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja UHO, salah satu unit organisasi pada organ rektor sebagai pengelola UHO adalah UPT.

“Berdasarkan hal tersebut maka jabatan sebagai kepala UPT harus dipandang dan diakui sebagai jabatan yang memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi sebagaimana dipersyaratkan pada ketentuan pasal 27 ayat 7 huruf e Peraturan Mendikbud nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO,” kata Rusdianto kepada Zonasultra.com.

PK3 Sultra juga melihat adanya kejanggalan dengan adanya surat permintaan pendapat hukum calon pemimpin PTN yang seharusnya dilakukan oleh senat bukan oleh Rektor UHO. Aturannya terdapat dalam pasal 29 ayat 1 huruf a dan ayat 2 Peraturan Mendikbud Nomor 43 Tahun 2012 tentang Statuta UHO, bahwa dalam tahapan pengangkatan rektor “senat melakukan penjaringan bakal calon rektor dan penyaringan calon rektor”.

Dengan demikian, PK3 Sultra mendesak agar surat Dirjen Pendidikan Tinggi tentang syarat bakal calon Rektor UHO dapat dicabut. Desakan itu disampaikan melalui Ketua DPRD Provinsi Sultra Abdurrahman Shaleh yang menerima aspirasi mereka di gedung DPRD Sultra. (b)

 


Penulis: M14
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini