Ketua KPU Sultra : Penundaan Pilkada Harus Melalui Revisi UU atau PERPU

102
La Ode Abdul Natsir
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Abdul Natsir mengatakan bahwa penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus melalui revisi Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU). Berdasarkan Pasal 201 ayat 6 UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU 1 Tahun 2015 berbunyi Pemungutan suara serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada bulan September tahun 2020.

“Jika pelaksanaan pemungutan Suara dilaksanakan penundaan maka ketentuan pasal di atas harus diubah, bisa melalui Perubahan atas UU Pilkada atau bisa melalui PERPU,” kata pria yang akrab disapa Ojo saat dikonfirmasi via telpon, Sabtu (28/3/2020).

Baca Juga : KPU RI Tunda Tahapan Pilkada karena Corona

Ojo menuturkan bahwa jika melalui PERPU maka harus memenuhi ketentuan “adanya keadaan yang memaksa” sebagai pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan PERPU. Terdapat tiga syarat adanya kegentingan yang memaksa menurut ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945, terkait PERPU diperlukan apabila:
(1) adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; (2) Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
(3) kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Saat ini KPU telah memutuskan untuk menunda tahapan Pilkada di antaranya pelantikan dan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan, pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, serta pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Baca Juga : Gegara Corona, 1.053 Panitia Pemungutan Suara di Konsel Batal Dilantik

Penundaan tahapan tersebut akibat dari pandemi Covid-19 dan sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus tersebut. Pada prinsipnya, Ojo menegaskan, pihaknya mematuhi instruksi KPU Pusat terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

“Kami mematuhi apa saja yang diinstruksikan oleh KPU RI,” pungkasnya. (a)

 


Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini