Ketua KPU Sultra: Pilkada Konawe Tidak Ilegal

656
Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib
La Ode Abdul Natsir

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Abdul Natsir menetips tudingan dua pasangan calon bupati yang menyebut Pilkada di Kabupaten Konawe ilegal atau cacat hukum.

Menurutnya, tidak ada yang menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pilkada di kabupaten tersebut. Dia juga menepis tudingan adanya dua komisioner KPU konawe yang dianggap ilegal.

“Yang mengaktifkan itu (anggota KPU Konawe) domainnya DKPP. Dia yang berhentikan maka yang memberhentikan pula yang harus mengaktifkan. Sepanjang dia masih status berhenti, kami hanya punya kewenangan mencabut SK yang bersangkutan,” kata La Ode Abdul Natsir di KPU Sultra Jumat (29/6/2018) malam.

“Telah ada putusan Tata Usaha Negara terkait adanya gugatan agar pilkada Konawe dilakukan penundaan. Tapi sampai sekarang tidak ada perintah untuk membatalkan tahapan,” tambah Abdul Natsir.

Ketua KPU Sultra itu menyayangkan sikap dua pasangan calon yang menganggap pilkada di Konawe ilegal. Pasalnya sejak awal tahapan, keduanya tidak pernah mempersoalkan masalah tersebut.

Berita Terkait : Dua Paslon Bupati Sebut Pilkada Konawe Cacat Hukum

“Ini dari awal mereka ikut tahapan. Keputusan kampanye juga datang, waktu debat juga ikut sampai dengan memilih calon itu semua dilakukan oleh yang disoalkan. Semua telah selesai tapi tidak disoalkan. Kenapa baru sekarang disoalkan,” ucap Abdul Natsir.

Lima Komisioner KPU Sultra menyarankan kepada dua pasangan calon yang menyoalkan keabsahan Komisioner KPU Konawe untuk menempuh jalur hukum.

“Ruang hukumnya ada. Kalau diduga masalah administrasi ya silakan ke bawaslu, kalau soal keabsahan KPU silahkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya ķira begitu,” terang Natsir.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Konawe nomor urut 2 Litanto-Murni Tombili (Berlian Murni) dan paslon nomor urut 3 Irawan Laliasa-Adi Jaya Putra (Berhijarah) menyebutkan tahapan pilkada di daerah tersebut cacat hukum.

Litanto dalam konferensi persnya mengatakan, cacatnya penyelenggaraan Pilkada di Konawe disebabkan dua anggota KPU Kabupaten Konawe tidak sah secara hukum, yakni Abdul Hasim dan Ulil Amrin. (B)

 


Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

1 KOMENTAR

  1. pernyataan ketua Kpu Prov.Sultra keliru.. sebab penetapan eksekusi sdh ad sejak tahun 2017 dan pihak hermansyah pagala sdh mengajukan keberatan kpd pihak penyelenggara sebelum dilakukan tahapan pemilu akan tetapi tdk digubris… maka marilah kita tertip hukum

Tinggalkan Balasan ke muh.ardi hazin Batal membalas

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini