KFC Jetliner Belum Dipastikan Angkut Penumpang Mudik Lebaran

662
Ini Fakta Seputar KFC Jetliner yang Menabrak Kantor KSOP Lama

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kapal Feri Cepat (KFC) Jetliner belum dipastikan akan beroperasi saat mudik lebaran tahun ini di Perairan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Pelni Cabang Kendari, Lutfih Israr mengatakan, saat ini kapal tersebut masih proses dok di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak tanggal 7 Mei 2018 lalu, dan belum ada pemberitahuan lebih lanjut kepada pihak Pelni Kendari terkait waktu beroperasi kembalinya KFC Jetliner.

“Jetliner dock di perpanjang pak sampai ada pemberitahuan lebih lanjut jadi tanggal 28 Mei kemarin belum beroperasi, kita tunggu info dari dock di makasar pak,” ungkap Lutfih Israr melalui sambungan WhatsApp kepada zonasultra, Jumat (1/6/2018).

Sebelumnya, KFCJetliner rencananya akan kembali beroperasi di perairan Bumi Anpa pada tanggal 28 Mei 2018 kemarin. Berdasarkan jadwal 28 Mei sudah mulai operasi dari Baubau Raha dan Kendari. Serta berangkat tangg 29 Mei dari Kendari Raha Baubau dan Wanci.

Dok kapal sendiri merupakan aturan internasional dalam perkapalan dan setiap tahun harus dilakukan.

“Sudah aturan pak untuk semua kapal tiap tahun harus di Dock pak itu aturan internasional,” ungkap Lutfih kepada zonasultra, Kamis (17/5/2018) lalu.

Lebih rinci, Pengedokan kapal merupakan proses yang dilakukan untuk memindahkan kapal (ship) dari air atau laut ke atas dock dengan fasilitas bantuan pengedokan.

(Baca Juga : Mudik 2018, ASDP Siapkan 10 Kapal Penumpang di Sultra)

Pengedokan kapal dilihat dari aspek semuanya seperti umur kapal, jenis bahan yang digunakan untuk badan/body kapal dan kebutuhan kapal itu sendiri. Dalam melakukan pengedokan kapal harus dilakukan dengan hati-hati dan persiapan yang sangat matang karena spesifikasi bentuk kapal yang khusus dan berbeda.

Dock juga tertuang pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/1/3/DJPL-17 tentang Prosedur Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang dikeluarkan pada 30 Desember 2016 menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. HK.103/1/4/DJPL-14. (A)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini