Khusus untuk Rakyat Miskin, Elpiji 3 Kg Tak Boleh Digunakan PNS

124
kabid-esdm-sultra-andi-azis
Andi Azis

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara menghimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak menggunakan tabung elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah untuk rakyat miskin.

Kepala Bidang Migas ESDM Sultra Andi Azis menegaskan PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sultra mendapat himbauan untuk tidak menggunakan tabung LPG 3 kilogram. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 38 Tahun 2015.

Selain PNS, ESDM juga melarang penggunaan gas melon ini oleh pelaku usaha rumah makan beromset besar, restoran, termasuk sari laut. Menurutnya, setiap kali pembelian, jumlahnya bisa sampai lima tabung gas. Sementara dalam aturan, setiap satu rumah tangga hanya boleh membeli satu atau dua tabung.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

“Sebenarnya mereka pun tidak layak untuk menggunakan tabung gas 3 kilogram, mereka bisa satu kali beli 3 sampai 5 tabung,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/1/2018).

Untuk itu itu meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) baik lingkup pemprov, kabupaten maupun kota untuk menghentikan penggunaan gas melon itu. Sebagai gantinya bagi para ASN ini, Pertamina melakukan inovasi dengan menghadirkan bright gas dengan berat 5 kilogram.

BACA JUGA :  Indosat membukukan pendapatan sebesar Rp51,2 triliun di tahun 2023

“Jadi sudah disiapkan tabung 5 kilogram, kalau memang tidak mau pakai yang besar,” tambahnya.

Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan lembaga independen yang bisa mengawasi keberadaan gas LPG 3 kilogram yang berada buka pada tempat seharusnya. Olehnya itu, ESDM meminta partisipasi masyarakat untuk menjaga dan memantau apa yang menjadi haknya. (B)

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini