Kisruh Soal Wawali Kendari, Begini Pandangan Dosen Politik UMK

939
Ilustrasi Wakil Walikota
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kisruh soal pengusulan calon Wakil Wali (Cawawali) Kota Kendari hingga menyulut gelombang demonstrasi oleh forum rakyat peduli demokrasi (FRPD), mendapat respon dari pengamat politik Fakultas Ilmu Politik dan Ilmu Kamunikasi (Fisip) Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK) Kota Kendari A. Awaludin Ma’ruf.

Menurut dia, secara normatif pengisian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berhalangan tetap diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 176 terutama pada ayat 1 dan 2 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota dan Bupati.

Klausul tersebut juga memberikan isyarat mengenai mekanismenya bahwa Partai politik atau gabungan partai politik, mengusulkan kepada Wali Kota dua bakal calon Wakil Wali Kota untuk kemudian mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk diparipurnakan.

Berdasarkan basis normatif seperti itulah seharusnya cara pandang terkait polemik perihal pengisian jabatan Wakil Wali Kota Kendari. Memang jika mau dicermati, undang-undang di atas tidak secara benderang menyebutkan tahapan, batasan dan sanksi jika regulasi ini tidak dipenuhi.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

Baca Juga : Demo Susulan soal Usulan Calon Wakil Wali Kota Kendari, Massa Nyaris Bentrok

“Ini merupakan celah tersendiri. Namun, hal tersebut tetap tidak dapat dijadikan justifikasi untuk mendaku dan memaksa-maksa wali kota untuk mensegerakan. Sebab ini berpulang pada proses politik pada masing-masing partai dan atau gabungan partai tersebut, maka tidak tepat jika menyasar wali kota untuk mendesakkan hal tersebut,” ujar Awaluddin Ma’ruf dalam rilisnya, Jumat (10/5/2019).

Lanjutnya, patut diingat, kekosongan jabatan wakil wali kota ini merupakan rangkaian panjang dari proses dan sanksi hukum yang menjerat mantan Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra yang telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga Wali Kota Kendari saat ini menjalankan amanat undang-undang.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Tidak Terbukti Foto Prabowo Terbaring Sakit

Baca Juga : Kecewa, Massa Aksi Bakar Gambar Wali Kota Kendari

“Dalam pandangan saya, sebaiknya semua pihak bersabar menanti proses politik yang berlangsung mulai dari tingkatan partai atau gabungan partai pendukung. Kemudian diusulkan oleh wali kota hingga diparipurnakan oleh DPRD Kota Kendari,” tegasnya.

Baginya, demonstrasi silahkan saja sepanjang tidak melanggar undang-undang dan dengan tetap menghormati prinsip demokrasi. Sebagaimana kita tahu bahwa pemerintah kota itu menjalankan fungsi pelayanan kepada warga.

“Jadi jangan sampai hak mengutarakan pendapat dan pikiran kelompok masyarakat justru berbenturan dengan kewajiban pelayanan publik,” tegasnya.(a)

 


Kontributor : Fadli Askar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini