Klarifikasi Lapas Baubau: Mayat di Kamar Hotel Cuma Residivis

215
Klarifikasi Lapas Baubau: Mayat di Kamar Hotel Cuma Residivis
EVAKUASI MAYAT - Petugas Polres Baubau, saat mengevakuasi mayat seorang pemuda, korban pembunuhan di salah satu hotel kelas melati di bilangan Kelurahan Lanto, Kota Baubau, Senin (20/4/2020). (Risno/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mayat laki-laki yang ditemukan di salah satu kamar hotel kelas melati di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) cuma seorang residivis saja, tidak seperti berita sebelumnya yang menyatakan bahwa Wahyudin masih berstatus warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau. Dia (17) dinyatakan telah bebas dari masa tahanan sejak 12 Maret 2020.

Wahyuddin lahir di Kota Baubau, 20 Mei 2003. Sebelum meninggal dunia, dia diketahui bermukim di salah satu indekos Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau, Amri Langkamane mengatakan Wahyuddin dihukum karena kasus pencurian. Remaja itu sudah dua kali dipenjara gegara kasus dengan pasal 363 KUHP itu.

Pada kasus tindak pidana pencurian terakhirnya, Wahyuddin dijatuhi vonis dua bulan penjara. Dia yang saat itu masih berumur 16 tahun, dinyatakan bersalah dan menjadi narapidana dengan status anak di bawah umur.

“Dia ditahan pihak kejaksaan pada 12 Januari 2020. Kemudian divonis pada 25 Februari. Kalau dihitung masa tahanannya, berarti pas 12 Maret 2020 dia sudah harus kami bebaskan dari hukuman pidana,” terang Amri di kantornya, Selasa (21/4/2020).

Amri juga menegaskan, keluarnya Wahyudin dari penjara tidak ada hubungannya dengan program asimilasi dari Kemenkunham, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wahyuddin telah bebas jauh hari sebelum program itu dilakukan.

“Wahyudin murni keluar dari penjara karena masa hukumannya sebagai narapidana telah habis. Tidak ada kaitannya dengan program asimilasi memutus penyebaran Covid-19. Wahyudin bebas tanggal 12 Maret 2020, sedangkan program asimilasi kami laksanakan pada 3 April,” tegas dia.

Pada berita sebelumnya ditulis bahwa Wahyudin berumur 21 tahun, juga menyebutnya sebagai warga binaan Lapas Kelas II A Kota Baubau. Diberitakan, Wahyudin menjadi salah satu tahanan yang mendapat program asimilasi guna memutus penyebaran Covid-19.

Program asimilasi tersebut merupakan upaya dari Kemenkunham, menerapkan sosial distance di Lapas. Para narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanannya wajib menjalani sisa kurungannya sebagai tahanan kota di rumah masing-masing.

Ditulis juga bahwa Wahyudin merupakan warga Kota Kendari. Yang sebenarnya adalah, Wahyudin lahir di Kota Baubau 20 Mei 2003. Ayahnya Zainudin berasal dari Kota Baubau dan ibunya berasal dari Kota Kendari.

Semua data yang ditulis oleh wartawan dihimpun dari pengakuan kakak korban, Isma dan kekasihnya, Niar. Mereka mengaku bahwa Wahyuddin merupakan tahanan yang baru saja mendapat program asimilasi dan baru menghirup udara segar sekira dua munggu lalu.

Data dan fakta ini lalu diklarifikasi oleh Kepala Lapas Kota Baubau, Amri. Sehingga beberapa misinformasi telah terdiperbaiki sesui keterangan Amri dan dokumen dari Lapas Baubau terkait database Wahyuddin.

Berita terkait ini sebelumnya diberi judul: Mayat di Kamar Hotel Ternyata Warga Binaan Lapas Baubau. Pertama kali terbit pada 20 April 2020 pukul 20.32 Wita.

Sebagai mana diketahui, Wahyudin ditemukan meninggal dunia di kamar hotel kelas melati di Kota Baubau, Senin (20/4/2020). Mayatnya saat itu didapati bersimbah darah, dengan beberapa sayatan benda tajam pada tubuhnya. (C)

 


Kontributor : Risno Mewandili
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini