Koalisi Masyarakat Sipil Sultra Tolak Revisi UU KPK

38
Koalisi Masyarakat Sipil Sultra Tolak Revisi UU KPK
TOLAK REVISI UU KPK: Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (MKS) Sultra melakukan aksi penolak terhadap rencana revisi Undang-Undang KPK, Rabu (23/2/2016). Para pendemo ini membawah sejumlah poster yang bertuliskan menolak revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan sistem pemerinahan Indonesia. LA ODE MUH. FARDAN/ZONASULTRA.COM
Koalisi Masyarakat Sipil Sultra Tolak Revisi UU KPK
TOLAK REVISI UU KPK: Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (MKS) Sultra melakukan aksi penolak terhadap rencana revisi Undang-Undang KPK, Rabu (23/2/2016). Para pendemo ini membawah sejumlah poster yang bertuliskan menolak revisi UU KPK yang dianggap akan melemahkan sistem pemerinahan Indonesia. LA ODE MUH. FARDAN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil(KMS) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Walikota, Senin (23/2/2016).

Dalam aksinya ini, mereka menolak revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) yang dapat melemahkan lembaga anti rasuah tersebut. Dalam unjuk rasa damai ini, juga dilakukan aksi teaterikal dengan membawah poster bertuliskan KPK sebagai simbol upaya mematikan terhadap institusi tersebut.

Selain membawa berbagai poster tuntutan, massa juga mengajak masyarakat untuk menandatangani kain putih sepanjang 2 meter sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK.

Kisran Makati, yang Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra mengungkapkan, jika revisi undang-undang KPK disahkan maka akan membuka potensi sejumlah persoalan, kinerja atau eksistensi KPK berpotensi dibajak atau dihambat oleh dewan pengawas.

“Intervensi presiden atau eksekutif terhadap KPK melalui pengawas sangat mungkin terjadi karena anggota dewan pengawas diangkat dan dipilih oleh presiden,” kata Kisran Makati dalam orasinya.

Pengunjukrasa lainnya Laode Hermawan mengatakan, masyarakat harus paham mana partai politik yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat dengan partai yang hanya memperjuangkan kepentingan kelompoknya.

”Kami mendorong gerakan masyarakat sipil dan berbagai elemen yang menginginkan Indonesia bersih dari korupsi untuk bersatu padu menggagalkan upaya pelemahan KPK,” ujarnya.

Menurut Laode Hermawan, revisi UU KPK belum penting dilakukan. Akan lebih baik jika DPR fokus menyelesaikan perumusan legislasi yang saat ini masih butuh perhatian dari DPR.

“Masih banyak UU lain yang lebih mendesak untuk dibahas dan dibentuk, dibandingkan membahas UU KPK,” terang Hermawan.

 

Editor : Rustam
Penulis : La Ode Muh. Fardan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini