Komentar di Facebook, Kabid Perikanan Konut Dilapor ke Polisi

48
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kepala Bidang Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe Utara (Konut), Rahman Sorau dilaporkan ke Polsek Asera oleh Sekretaris Komisi B DPRD Konawe Utara (Konut), Saprin, atas pernyataannya di media sosial Facebook yang dianggap telah menyerang pribadinya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya, politisi bertubuh mungil itu menyoroti keberadaan eskavator bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dibiarkan tenggelam di salah satu empang di Kecamatan Motui. Berikut pernyataan Rahman Sorau di jejaring Facebook.

“Kalau bicara pa safrin….jgn hanya ngomong doang….bicara pad…emangx uang nenekmu yg di pake…,” kata Rahman Sorau, yang diposting Minggu (4/12/2016) sekitar pukul 18.33 wita.

Saprin yang dihubungi awak Zonasultra.com mengaku, dirinya melaporkan dua permasalahan di Polsek Asera pada Senin (5/12/2016) siang. Di antaranya, pernyataan kabid Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Konut telah membuat dirinya maupun keluarganya merasa tersinggung.

“Sehingga kita perlu uji, apakah dia (Rahman Sorau) melanggar undang-undang ITE,” ujar Saprin.

Masih kata Saprin, laporan kedua adalah memberikan pembelajaran kepada Kabid Perikanan. Mengingat, saat dirinya menyoroti eskavator adalah sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan kepada eksekutif. Dan menurutnya, pejabat yang demikian kurang memahami tupoksi masing-masing sebagai pelayan masyarakat.

“Intinya kan di sana saya tidak soroti individunya, yang saya soroti adalah kelembagaannya. Kenapa dia lakukan pembelaan, dia menghantam pribadi saya, ke keluarga saya. Itu berarti yang bersangkutan kita harus minta pertanggungjawaban, apa yang dia maksud dari semua itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolsek Asera Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muhammad Basir menuturkan, laporan wakil rakyat itu akan segera ditindaklanjuti. Namun, saat ini belum dapat memastikan apakah laporan Sekretaris Komisi B itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Sebab, pelapor sendiri masih dibuatkan berita acara pelaporan (BAP).

“Kita panggil dulu pihak terlapor, hasil keterangan itu nanti dilihat apakah memenuhi pasal yang dilaporkan atau tidak,” tukas Muhammad Basir. (B)

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini