Komisi II DPRD Kendari Usulkan Bentuk Pansus Pasar Basah

179
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu
Andi Sulolipu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi II DPRD Kota Kendari menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Kurnia sebagai pengelola Pasar Basah Mandonga saat meninjau pasar tersebut baru-baru ini. Komisi II pun mengusulkan agar dibentuk pansus guna menindaklanjuti hal tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Andi Sulolipu mengatakan, ada beberapa hal yang telah dilanggar PT Kurnia terkait perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Kendari.

Salah satunya, lantai basement yang dalam perjanjian akan digunakan sebagai tempat parkir justru digunakan sebagai tempat berdagang.

“Ini tentu perlu ditindaklanjuti, maka dari itu kami akan melaporkan hal ini ke unsur pimpinan dan kalau perlu dibentuk pansus Pasar Basah Mandonga,” jelasnya di ruang kerjanya, Senin (5/10/2020).

Menurut Sulolipu, perjanjian kontrak kerja sama dengan PT Kurnia perlu ditinjau kembali. Ia menilai kerja sama ini bukan menguntungkan Pemkot Kendari tetapi merugikan, terutama dalam pengelolaan parkir.

Menurut politikus PDI-P ini, PT Kurnia telah memihakketigakan pengelolaan parkir. Sedangkan dalam kontrak kerja sama hal itu menjadi wewenang Pemkot Kendari.

“Saat melakukan kunjungan beberapa waktu lalu bersama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kami sudah melakukan uji petik. Hasilnya, pemkot hanya mendapatkan Rp2,7 juta per harinya. Sementara potensi retribusi parkir di Pasar Basah jauh dari jumlah yang disetorkan,” tuturnya.

Namun begitu, lanjutnya, sebelum pansus dibentuk, pihaknya akan memanggil pengelola PT Kurnia dalam hal ini Lilis Suriyani untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP). (b)

 


Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini