Komisi VII DPR RI Minta IUP di Konkep Dikaji Ulang

231
Komisi VII DPR RI Minta IUP di Konkep Dikaji Ulang
Anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam meminta 13 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Konkep yang baru saja diberhentikan Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dikaji ulang, di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa sore (12/3/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kericuhan penolakan atas Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara Sultra) mendapat perhatian dari Komisi VII DPR RI.

Anggota Komisi VII DPR RI, H. Ihwan Datu Adam meminta agar 13 IUP di Konkep yang baru saja diberhentikan Gubernur Sultra Ali Mazi, untuk dikaji ulang.

“Kita lihat, kalau menabrak aturan yang ada ya dicabut dong, harus kita rekomendasi untuk mencabutnya. Kan ada aturan, jangan sampai dia melanggar aturan,” ujar Ihwan saat dikonfirmasi awak Zonasultra usai rapat di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019) sore.

Ihwan menuturkan bahwa semua IUP yang ada harus sesuai prosedur dan perizinan yang lengkap. Jika tidak lengkap, maka IUP tersebut harus ditinjau kembali. Pihaknya juga dapat meminta Kementerian ESDM untuk turun dan menindaklanjuti pergolakan tambang di Konkep ini.

(Berita Terkait : Gubernur Sultra Hentikan Sementara 13 IUP di Konkep)

Diakui anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini bahwa kerusakan lingkungan akibat tambang tidak dapat dihindarkan, dan mengancam masa depan anak cucu kita. Tentu perusahaan akan memprioritaskan keuntungan semata, oleh sebab itu Ihwan menyarankan agar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) diperketat.

“Perizinannya yang harus diperketat. Pemda jangan seenaknya memberikan izin, jangan sampai AMDAL-nya dijual kaya kacang goreng,” pungkas politisi Demokrat ini.

Selain memenuhi AMDAL, perusahaan tambang harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, apakah mau menerima. Sehingga tidak ada komplen di kemudian hari. Namun jika pemerintah setempat telah sepakat bahwa RTRW Konkep tidak menghendaki pertambangan, maka kondisi saat ini harus diperbaiki.

(Berita Terkait : Pemerintah Pusat Sepakat Tak Ada Ruang untuk Pertambangan di Konkep)

Komisi VII DPR RI mengapresiasi langkah Gubernur Sultra Ali Mazi yang melakukan pembekuan atas 13 IUP yang ada di Konkep. Kendati demikian keputuaan tersebut harus disertai dengan Surat Keputusan (SK) yang mengikat.

“Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Mendingan ditertibkan, kalau saya sih mendukung gubernur saja kalau, itu harus ditertibkan ya ditertibkan,” tutup Ihwan. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini