Komisioner KPUD Bombana Jalani Sidang Kode Etik DKPP

93
Komisioner KPUD Bombana Jalani Sidang Kode Etik DKPP
Kode Etik - Saat lima Komisioner KPU Bombana di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/11/2016). Sidang tersebut dipimpin langsung Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) EndangWihdatiningtyas. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)
 Komisioner KPUD Bombana Jalani Sidang Kode Etik DKPP
Kode Etik – Saat lima Komisioner KPU Bombana di Kantor Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (25/11/2016). Sidang tersebut dipimpin langsung Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) EndangWihdatiningtyas. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI –  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra)  menjalani sidang  kode etik.

Sidang  berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Jumat (25/11/2016).

Sidang tersebut dipimpin langsung Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Endang Wihdatiningtyas.

Sidang  berlangsung  selama 4 jamdari pukul 14.00 Wita sampai 18.15Wita tersebut menghadirkan 3 unsur Pimpinan Panwas  Bombana, Darma, Hasdin Nompo, dan Asruddin sebagai pihak pengadu. Hadir pula yang jadi teradu adalah 5 komisoner KPU Bombana  Arisman, Ashar, Kasjumriati Kadir, Andi Usman, dan Anwar, serta saksi-saksi.

Endang mengatakan belum ada kesimpulan terkait sidang tersebut sebab hasil sidang akan dibahas terlebih dahulu di internal DKPP. Keputusan akan keluar mengenai adanya sanksi atau tidak dapat diketahui setelah adanya pleno DKPP di Jakarta dalam waktu dekat.

“Tadi yang disidangkan itu intinya terkait Panwas yang mengadukan KPU Bombana tidak professional, ada data-data yang tidak sinkron antara B1 KWK (daftar dukungan yang dilampiri foto kopi KTP)  dan Silon (sistem informasi pencalonan) dalam proses pendaftaran calon perseorangan di Bombana,” kata Endang usai memimpin jalannya sidang.

Selain itu, masalah yang juga disidangkan adalah adanya data dukungan yang sudah tidak memenuhi syarat namun kemudian dijadikan data dukungan untuk calon perseorangan yang lain. Lanjut Endang, untuk perkembangan lebih lanjut terkait sidang tersebut dapat dipantau di situs resmi DKPP (DKPP.GO.ID).

Di tempat yang sama Ketua Panwas Bombana Darma mengatakan setelah adanya sidang tersebut masing-masing teradu dan pengadu akan membuat laporan kesimpulan. Dalam tiga hari ke depan laporan tersebut sudah harus disetor ke Majelis DKPP.

“Selain itu ada data-data dukungan paslon perseorangan yang masih kurang dan perlu dimasukan dalam kesimpulan. Semua data-data yang diminta harus segera disetor ke DKPP untuk dikaji dan kemudian diplenokan DKPP terkait siding kode etik hari ini,” kata Darma.(B)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor   : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini