Korban Demonstrasi Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra

902
Korban Demonstrasi Dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra
DEMO - Korban bentrokan demonstrasi saat dibawa ke rumah sakit Bhayangkara menggunakan mobil ambulans. (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Buntut dari bentrok antara polisi dengan demonstran yang dilakukan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Kamis (26/9/2019) membuat korban berjatuhan.

Sebanyak 7 orang korban terluka terkena lemparan batu. Ada juga yang sesak nafas akibat tembakan gas air mata, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sultra. Ke tujuh orang itu di antaranya lima orang mahasiswi dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari, satu mahasiswa dari Universitas Halu Oleo (UHO) dan seorang staf DPRD.

(Baca Juga : Demonstrasi Mahasiswa Bentrok dengan Polisi, Gedung DPRD Sultra Hancur)

Ke tujuh orang tersebut masih mejalani perawatan intensif di gedung instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit milik Polri. Awak media yang hendak meliput tidak diizinkan untuk mengambil gambar oleh pihak dokter rumah sakit. Belum diketahui apa alasan larangan tersebut. Sehingga awak media hanya mengambil gambar di luar.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak rumah sakit, salah seorang pengamanan di rumah sakit yang tidak ingin disebutkan namanya saat menemui wartawan menyampaikan, agar bersabar menunggu para korban selesai dirawat.

(Baca Juga : Ratusan Siswa SMK di Kendari Ikut Aksi dengan Ribuan Mahasiswa)

“Mohon sabar, sebentar ada waktunya, untuk melakukan wawancara,” katanya.

Sementara itu, di gedung DPRD Sultra masih berlangsung gelombang demonstrasi. Ribuan mahasiswa masih bertahan sambil melakukan lemparan batu ke gedung DPRD.

Untuk diketahui, ribuan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa mengepung gedung DPRD Sultra, mereka menuntut DPR RI agar membatalkan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menolak UU KPK yang baru saja disahkan. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini