Korban Kekerasan Anak dan Perempuan di Kota Kendari Meningkat

313
Antisipasi Kekerasan DPRD Kota, Buat Perda Perlindungan Perempuan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan korban kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah ini setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Antisipasi Kekerasan DPRD Kota, Buat Perda Perlindungan Perempuan
Ilustrasi

Kepala Bidang Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan P2TP2A Kota Kendari, Waode Siti Supinawati mengatakan, untuk kasus kekerasan terhadap anak pada 2015 terdapat setidaknya 7 kasus. Sementara pada 2016 terdapat 8 kasus, sedangkan pada 2017 hingga September ini sudah tercatat 12 kasus.

Ia mengatakan, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan pihaknya mencatat ada sebanyak 2 kasus pada 2015. Selanjutnya, pada 2016 sebanyak 2 kasus, dan pada 2017 sampai September ini pihaknya mencatat ada sebanyak 3 kasus. Namun, kasus-kasus ini hanya korban-korbam yang berani melaporkan kepada P2TP2A, belum termasuk yang tidak melaporkan.

Dijelaskannya, untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlu adanya sosialisasi kasus kepada masyarakat. Adapun penyebab terjadinya kekerasan baik itu terhadap anak, maupun perempuan karena tingkat pengetahuan dan keimanan yang sangat kurang.

“Di mana P2TP2A itu melindungi korban kasus kekerasan baik itu perempuan dan anak,” jelasnya saat diwawancarai usai mengikuti kegiatan serial diskusi media di Hotel Zenith Kendari, Selasa (26/9/2017).

Ia mengungkapkan, kebanyakan kasus yang terjadi, pelakunya adalah orang terdekat dari korban. Olehnya itu, ia mengimbau kepada orang tua untuk lebih mengawasi anak terhadap orang-orang yang berada didekatnya terutama orang tua yang memiliki anak perempuan.

Sementara itu, Direktur Rumpun Perempuan Sultra (RPS) Husnawati menambahkan, selama tahun 2016 lalu sesuai data RPS ada 11 kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani. Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan RPS mencatat sebanyak 25 kasus. Hingga September 2017 kasus kekerasan terhadap anak yang masuk pada catatan RPS terdiri dari 6 kasus dengan korban sebanyak 9 orang. Catatan RPS untuk kasus kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus hingga September 2017.

Sejalan dengan apa yang menjadi catatan dari P2TP2A bahwa pelaku adalah orang yang berada di sekeliling korban, Husna meminta pemerintah untuk memperhatikan dalam memproteksi dan menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Mengingat, sebagian besar korban kekerasan adalah warga miskin dari segi kesehatan dan pendidikan. Olehnya itu, program sosial yang ada harus benar-benar ditujukan kepada masyarakat miskin. Selain itu, memaksimalkan lembaga pelayanan agar dapat mengatasi semua kasus yang terjadi. Dan juga bagaimana pemerintah bisa meningkatkan anggaran untuk penanganan lanjutan terhadap korban.

“Belum ada orang yang berkompeten dalam menangani kasus trauma maupun kasus kekerasan yang terjadi terhadap anak dan perempuan,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini