Korupsi Jadup, Kadisnakertrans Muna Diperiksa Jaksa

63

Informasi pemeriksaan Saefuddin dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha, Chandra YW melalui Ketua Tim penyidik kasus Jadup, La Ode Musril. =-

Informasi pemeriksaan Saefuddin dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raha, Chandra YW melalui Ketua Tim penyidik kasus Jadup, La Ode Musril. 
Saefuddin tiba di Kejari Raha sekitar pukul 10.30 wita dan langsung menuju ruangan pemeriksaan. 
“Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan kembali setelah panggilan kemarin yang bersangkutan tidak hadir,” kata Musril saat ditemui wartawan, Selasa (3/2/2015).
Pada pemeriksaan sesi pertama, Saefuddin dicecar dengan enam pertanyaan seputar tupoksi selaku KPA oleh penyidik. ‎Dan selama pemeriksaan, Saefuddin dinilai berlaku kooperatif menjawab pertanyaan-pertanyaan penyidik. 
‎Lebih lanjut, mantan Kasi Intel Kejari Unaaha ini mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang telah diambil keterangannya, dugaan kasus dugaan korupsi yang diestimasi merugikan keuangan negara senilai Rp.200 juta itu semakin jelas. 
‎”Tentu saja. Untuk apa kita periksa kalau tidak kesana,” terangnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun zonasultra.id, dari nilai anggaran jadup sebesar Rp.400 juta itu, pencairan tahap pertama sebesar 30 persen dari total anggaran ‎atau senilai Rp.180 juta, cair pada saat kadis Nakertrans masih dijabat La Muda Rongga. Sisanya sejumlah Rp.220 juta kemudian turun pada saat Saefuddin menjabat Kadis Nakertrans.
Oleh sebab itu, Musril mengatakan, dalam waktu yang dekat ini, pihaknya akan menggelar ekspos terkait penentuan status kasus Jadup Langkoroni I
“Akan kita tentukan statusnya. Bila layak kita naikan ketahap penyidikan sekaligus menetapkan tersangkanya‎. Apabila tidak, kita hentikan,” tukas Musril. 
Sementara itu, untuk pemeriksaan kasus dugaan korupsi jasa konsultasi perencanaan desain jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Muna tahun 2013, saksi‎ atas nama Wa Ode Hasniah selaku bendahara tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. (Arl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini