Korupsi Ratusan Juta, Eks Pejabat Muna Divonis 1 Tahun Penjara

66

ZONASULTRA.COM, RAHA – Zen Sparta Hadju, akhirnya harus menerima ganjaran atas perbuatanya. Mantan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna itu terbukti bersalah melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Tenggara. 

Moh. Kasad, anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna mengatakan, majelis hakim tipikor menilai, terdakwa Zen ikut berperan mengumpulkan uang dari para peserta tes CPNSD Kategori 2 senilai Rp 395 Juta.

“Terdakwa Zen Sparta Hadju diketahui bertugas sebagai pengumpul uang dari 7 orang calon CPNSD senilai Rp 395 juta, putusan pengadilan dijatuhkan pada terdakwa, Rabu, kemarin,” terangnya.

Selain divonis pidana kurungan, ungkap Kasad, Zen yang juga menjabat sebagai Sekretaris Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Muna itu, diharuskan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak menyanggupinya hukumannya ditambah 1 bulan kurungan penjara.

Vonis majelis hakim ini, terhitung lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Zen Sparta, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta di pengadilan kesaksian terdakwa bertugas mengumpulkan dana pada sejumlah CPNSD, dari uang yang berhasil dikumpulkan itu, kemudian disetor kepada tersangka kasus CPNSD K2 Muna atas nama La Pato. Dari La Pato, uang tersebut kemudian disetor kepada La Irian, pejabat Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muna pada periode 2013 lalu.

Kasus La Irian sendiri sudah putus di Pengadilan Tipikor. Dia divonis bersalah dan diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini