Kota Kendari Kembali Raih WTP untuk Keenam Kalinya

55
Kota Kendari Kembali Raih WTP untuk Keenam Kalinya
WTP - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya. (Foto : Humas Kota Kendari)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Negara Provinsi Sultra Arif Wibawa kepada Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir di rumah jabatan wali kota, Rabu (7/10/2020).

Sehubungan dengan penghargaan ini, Sulkarnain berterima kasih pada semua pihak yang mendukung Pemkot Kendari sehingga bisa meraih WTP selama enam tahun berturut-turut.

“Ini untuk meraihnya butuh kerja keras, butuh koordinasi, butuh soliditas dari seluruh jajaran di Pemerintah Kota Kendari. Ini adalah kerja keras bersama, semua stakeholder di Kota Kendari tak hanya pemerintah tapi juga DPRD dan dukungan pihak eksternal,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, untuk memperbaiki pengelolaan keuangan, Pemkot Kendari perlahan mulai menggunakan aplikasi dan mengubah sistem dari manual ke digital atau elektronifikasi. Ini juga sangat membantu melakukan tracing terhadap dokumen dan data.

Sementara Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Arif Wibawa mengatakan, penghargaan WTP sendiri memiliki dampak terhadap penambahan Dana Investasi Daerah (DID) Kota Kendari beberapa tahun terakhir.

“Tahun 2019 DID Kota Kendari berjumlah Rp32,36 miliar dan di tahun 2020 ini meningkat menjadi Rp43,87 miliar sehingga terdapat kenaikan sekitar Rp11,5 miliar dan tentunya di tahun 2021 semakin meningkat lagi,” katanya.

Menurut Arif, penambahan ini bisa digunakan untuk membangun Kota Kendari, apalagi tingkat kemandirian Kota Kendari terhadap pemerintah pusat sebelum Covid-19 sebesar 20,59 persen di bawah Pemda Sultra sebesar 35 persen.

Dia juga menyarankan pada pemkot agar dana transfer dari pemerintah pusat digunakan untuk program pemerintah Kota dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah.

“Kita sarankan pada pemerintah kota terkait dengan dana transfer dari pusat baik itu DID, kemudian DAK fisik, kemudian dana kelurahan hendaknya bisa untuk mendukung penerimaan atau PAD sehingga saat membuat pembangunan, pembangunan ini bisa mendapat potensi penambahan PAD,” ungkapnya. (a)

 


Kontributor: Sri Rahayu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini