Kota Kendari Raih Penghargaan Sebagai Daerah dengan Kepatuhan Tinggi

146
Kota Kendari Raih Penghargaan Sebagai Daerah dengan Kepatuhan Tinggi
PENGHARGAAN - Penghargaan yang diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Seminar Nasional Penanganan Pengaduan dengan Metode Progresif dan Partisipatif /Propartif (Fair Treatment Approach/FTA) yang digelar Ombudsman RI di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, di Jakarta, Rabu (27/11/2019). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kota Kendari kembali menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini, Kota Lulo ini mendapat penghargaan dari Ombudsman RI dengan Predikat Kepatuhan Tinggi 2019 terhadap pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, yang merupakan rangkaian dari kegiatan Seminar Nasional Penanganan Pengaduan dengan Metode Progresif dan Partisipatif /Propartif (Fair Treatment Approach/FTA) yang digelar Ombudsman RI di Grand Ballroom JS Luwansa Hotel Jakarta, di Jakarta, Rabu (27/11/2019)

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengungkapkan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran pemerintah Kota Kendari.

“Alhamdulillah kerja-kerja yang penuh dedikasi dari jajaran pemerintah Kendari mendapat apresiasi, kali ini dari Ombudsman Republik Indonesia. Semoga ini bisa memotivasi seluruh ASN Kota Kendari untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sulkarnain saat dihubungi via telepon, Rabu (27/11/2019).

(Baca Juga : Kota Kendari Raih Penghargaan Kota Sehat 2019)

Ia menyebutkan, hal ini juga tentunya akan memacu semangat seluruh jajaran pemerintahan Kota Kendari, sehingga visi Kota Kendari sebagai kota layak huni semakin mendekati kenyataan.

“Pastinya saya berterimakasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi dan memberikan dukungan sehingga pernghargaan ini dapat diraih,” ujarnya.

Ombudsman RI melakukan lokus penilaian terhadap 9 Kementrian, 4 Lembaga, 16 pemerintah Provinsi, 199 Kabupaten dan 49 kota. Metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik meliputi, pendekatan penelitian dan tehnik pengambilan sampel, mekanisme pengambilan data serta periode pengambilan data.

Untuk diketahui, selain Kota Kendari, juga terdapat dua daerah lain di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang memperoleh penghargaan yang sama yakni Kabupaten Konawe Selatan dan Kabupaten Bombana. (a)

 


Kontributor : Sri Rahayu
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini