Kota Kendari Urutan Pertama Penunggak Pajak Randis di Sultra

268
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menempati urutan pertama sebagai penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan dinas (Randis) di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, tunggakan pajak randis Kota Kendari sebesar Rp2,1 milliar.

Kepala Bapenda Sultra, Yusuf Mundu menjelaskan hal itu. Menurutnya, jumlah tersebut berdasarkan data daftar piutang PKB kendaraan plat merah yang ada di Bapenda Sultra.

“Kota Kendari urutan pertama penunggak pajak randis, disusul Kabupaten Kolaka sebesar Rp823 juta. Kabupaten Konawe Utara (Konut) Rp595 juta dan Kabupaten Konawe Rp527 juta,” terangnya.

(Baca Juga : Bapenda Sultra Minta UPTD Tuntaskan Tunggakan Pajak Randis)

BACA JUGA :  Diganjar Penghargaan Peduli HAM 2022, Pemkot Kendari Komitmen Bakal Pertahankan

Selanjutnya Kota Baubau menunggak pajak randis sebesar Rp519 juta, lalu Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Rp479 juta, Kabupaten Muna Rp415 juta, Kabupaten Buton Rp409 juta dan Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Rp307 juta.

Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Rp293 juta, Kabupaten Buton Utara (Buton) Rp236 juta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Rp188 juta, Kabupaten Wakatobi Rp178 juta, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Rp129 juta, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Rp123 juta dan terakhir Kabupaten Muna Barat (Mubar) sebesar Rp122 juta.

Yusuf pun mengaku, setelah menjadi sorotan KPK seluruh daerah kabupaten/ kota di Sultra telah mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembayaran pajak randis.

BACA JUGA :  Awali Tahun 2024, Pemkot dan Polresta Kendari Koordinasi untuk Keamanan

(Baca Juga : KPK Soroti Tunggakan Pajak Randis di Sultra Capai Rp8,7 Miliar)

“Semua daerah sekarang sudah koordinasi dengan kami, soal pajak randis ini. Untuk sekarang total tunggakan semua daerah sekitar Rp7,675 milliar,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Aldinsyah Malik Nasution menyoroti tunggakan pajak kendaraan dinas (randis) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mencapai Rp8,7 miliar.

Hal itu disampaikan Aldinsyah saat mengikuti rapat koordinasi dan supervisi program pemberantasan korupsi terintegrasi se-Sultra, yang dilaksanakan di ruang rapat gubernur, Senin (24/6/2019) lalu. (b)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini