KPK Ancam Beri Sanksi Penunggak Pajak Kendaraan di Sultra

1420
Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto
Edi Suryanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal memberikan sanksi tegas kepada para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sulawesi Tenggara (Sultra). Pemberian sanksi itu berupa penyitaan kendaraan hingga tuntutan pidana.

Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Fungsional Korwil VIII Edi Suryanto, dalam releasenya kepada awak media, Selasa (10/9/2019).

Baca Juga : KPK: 267 Perusahaan Tambang di Sultra Menunggak Pajak

Edi menerangkan, sampai saat ini masih banyak tunggakan PKB baik perorangan, pemkab/kota ataupun badan usaha yang masih menunggak PKB. Jumlah tunggakan PKB sampai saat ini hampir mencapai Rp100 miliar.

BACA JUGA :  Kapolda Sultra Ingatkan Jajaran untuk Profesional dan Netral di Pemilu

“Tunggakan perorangan ada yang lebih dari Rp100 juta, dari beberapa kendaraan. Inisial 10 penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan adalah KS, S, B, S, J, H, A,W,S,A. Sedangkan tunggakan perusahaan ada yang mencapai hampir Rp300 juta, inisial 10 perusahaan penunggak terbesar adalah BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU, TMM,” terangnya.

Baca Juga : Kota Kendari Urutan Pertama Penunggak Pajak Randis di Sultra

Edi pun berharap, baik masyarakat, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Badan Usaha se Sultra yang memiliki kendaraan bermotor, membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu. Bagi yang memiliki tunggakan PKB diharapkan segera melunasi.

BACA JUGA :  Kendari dan Konsel Jadi Daerah dengan Kasus DBD Tertinggi di Sultra per Januari 2024

“KPK mengapresiasi Bapenda Sultra yang sudah berupaya sekuat tenaga, mengupayakan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor menekan tunggakan PKB. Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan,” katanya.

Dia juga berharap agar seluruh wajib pajak mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut. (A)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini