KPK: Banjir Bandang di Konut Akibat Eksploitasi Tambang Berlebihan

529
KPK: Banjir Bandang di Konut Akibat Eksploitasi Tambang Berlebihan
KULIAH UMUM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif saat mengisi materi kuliah umum di Hotel Zahra, Kendari, Senin (24/6/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyinggung soal penyebab bencana banjir bandang yang menerjang Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) selama dua pekan terakhir. Bahkan Syarif menyebut salah satu penyebabnya adalah eksploitasi tambang berlebih.

Laode Syarif mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelitian dan pengkajian, banyak yang tidak sesuai regulasi. Menurutnya, jika dilihat apakah ada dampak langsung dan tidak langsung terhadap alih fungsi lahan selama ini di Sultra khususnya di Konut, pasti ada. Tapi kata dia, perlu diteliti secara lebih lanjut lagi.

(Baca Juga : Banjir Bandang Konut, 855 Rumah Tenggelam, 56 Hanyut, 4.089 Warga Mengungsi)

“Karena kita lihat dampaknya besar sekali, dan banyak sekali tanah yang longsor. Sekarang banjirnya berbeda dengan yang dulu, dulu airnya jernih, sekarang berlumpur, maka pasti ada yang diakibatkan oleh eksploitasi tambang yang berlebihan di daerah hulu,” tegas Syarif usai mengisi materi kuliah umum di Hotel Zahra, Kendari, Senin (24/6/2019).

Komisioner antirasuah ini menyimpulkan, ketika ada pihak yang melihat kerusakan tidak berhubungan dengan tambang, ia menegaskan hal itu itu pasti salah. Sementara Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas sudah menyatakan pasti ada hubungannya.

KPK sendiri sudah menjelaskan kepada pemerintah pusat dan Pemprov Sultra, bahwa harus ada penataan kembali izin-izin tambang. Sebab, banyak yang tumpang tindih, ada yang tidak bayar royalti, tidak melaporkan kegiatannya, tidak membayar jaminan reklamasi (jamrek), tidak melakukan reklamasi, dan tidak merehabilitasi tambang.

(Baca Ali Mazi: Penyebab Banjir Konut Bukan Akibat Tambang)

“Semuanya banyak kejahatannya. Tapi kejahatan itu seakan-akan tidak ditegakkan, tapi apakah itu korupsi, belum ya. Jadi kalau korupsi itu kan beda, apakah ada suap, atau pelanggaran yang berhubungan dengan yang lain. Tetapi kalau untuk kejahatan lingkungan, kejahatan yang berhubungan dengan undang-undang minerba itu jelas ada,” tandas Syarif.

Komisioner KPK ini mengaku, sudah memberikan data-data dan bahan kajian soal dugaan kejahatan pertambangan di Sultra kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kabareskrim Mabes Polri untuk penegakkan hukum-hukumnya.

“Bapak Kapolri juga sudah bilang, semua pelanggaran hukum pertambangan akan ditindak,” tukas Syarif.

(Baca Juga : DLH Sultra Sebut Banjir di Konawe Bukan Karena Tambang)

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut per 17 Juni 2019, wilayah terdampak banjir bertambah dari enam kecamatan menjadi tujuh kecamatan. Ketujuh kecamatan tersebut adalah Andowia, Asera, Oheo, Landawe, Langgikima, dan Wiwirano, serta yang terbaru Kecamatan Motui.

Tercatat, warga yang mengungsi sebanyak 2.217 kepala keluarga (KK) atau 8.514 jiwa, 370 unit rumah rumah hanyut diterjang banjir dan 18.765 unit terendam.

Fasilitas umum yang terendam antara lain masjid lima unit, jembatan empat unit, puskesmas empat unit, puskesmas pembantu tiga unit, dan pasar tradisional tiga unit.

Selain itu, ada ruas jalan Trans Sulawesi, gedung SD 10 unit, SMP tiga unit, Taman Kanak-kanak (TK) 17 unit, ladang sawah 970 hektar, lahan jagung 83,5 hektar, lainnya 11 hektar, dan tambak 420 hektar. (A)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini