KPK Beri Sinyal Ada Korupsi Pertambangan di Sultra

1175
ilustrasi kpk tambang
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Dewan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Santoso memberi sinyal masih adanya praktik korupsi terkait pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam peluncuran hasil evaluasi KPK oleh Transparency International Indonesia (TII), Budi mengatakan kebutuhan operasi tangkap tangan (OTT) terus terjadi di samping tunggakan kasus mega korupsi yang sedang ditangani KPK.

Yang tak kalah penting adalah adanya kasus-kasus baru yang kerugian negaranya tidak kalah fantastis dengan kasus korupsi pengadaan E-KTP. Budi menyebutkan salah satu contoh kasus yang kerugian negaranya lebih besar dari kasus E-KTP yakni terjadi di Sulawesi.

“Ini akan ada lagi yang besar-besar yang justru dari daerah-daerah, kalau kita tengok daerahnya karena itu berasal dari wilayah itu ya tidak jauh-jauh dari persoalan tambang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Kamis (4/7/201).

(Baca Juga : Ini Catatan KPK tentang Tambang dan Kejahatan Lingkungan di Sultra)

Saat dikonfirmasi usai acara, Budi membenarkan bahwa Sulawesi yang dimaksud adalah Sultra. “Iya benar, Sulawesi Tenggara,” imbuh Budi. Namun penasehat KPK ini enggan merinci lebih lanjut.

Seperti diketahui, saat ini KPK masih menangani kasus korupsi mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman. Pada Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi dalam pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin pertambangan operasi produksi di Kabupaten Konut pada 2007-2014.

(Baca Juga : KPK: Banjir Bandang di Konut Akibat Eksploitasi Tambang Berlebihan)

Indikasi kerugian negara atas dugaan korupsi Aswad sekurang-kurangnya Rp2,7 triliun dari penjualan hasil nikel yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum. Selain itu, saat menjadi Bupati Konut 2007-2009, Aswad diduga menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan.

Atas perbuatannya, Aswad dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini